SoloposFM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebiri, sebagai hukuman tambahan untuk pelaku kejahatan seksual. Perppu ini ditandatangani Presiden, menyusul sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus saja meningkat. Dalam Perppu ini juga diatur tentang tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Perppu Perlindungan Anak yang diumumkan Rabu lalu menyatakan sanksi tambahan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak, kebiri kimia dan pemasangan cip disertai rehabilitasi.
Kebiri secara fisik dilakukan dengan memotong organ testis dan mengamputasinya untuk menekan produksi hormon testosterone. Kurangnya hormon tersebut akan menyebabkan pelaku kejahatan kehilangan dorongan seksual dan mandul permanent. Sedangkan pada era modern seperti sekarang, hukuman kebiri dapat dilakukan secara kimiawi dengan menekan hormon testosteron dan menghilangkan libido.
Sejauh ini ada sekitar 20 negara di dunia yang menerapkan hukuman kebiri termasuk Rusia, Tiongkok, Australia, Israel dan Jerman. Di Indonesia, hukuman kebiri merupakan salah satu dari dua opsi lain yang menjadi hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual, yakni pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas asli ke publik.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan, hukuman itu khusus bagi pelaku yang tergolong dewasa dan melakukan kejahatan tersebut berulang-ulang. Hukuman itu akan diterapkan secepatnya setelah surat penerbitan Perppu dikirim ke DPR. Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan. Untuk itu, semua pihak termasuk DPR diharapkan mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak mentolerir pelaku kejahatan seksual.
Hukuman kebiri itu dipastikan untuk membawa efek jera dan menekan angka kejahatan tersebut. Apalagi, kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa, sehingga monster-monster itu harus dihentikan. Ini merupakan langkah untuk memberi kewaspadaan pada masyarakat. Termasuk memberi peringatan kepada yang melakukan penyimpangan seksual, agar jangan coba-coba malakukan kejahatan seksual kepada anak atau kepada siapapun juga.