• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Hati-hati, Ajak Orang Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
27 October 2023
in News
0
Kotak Suara KPU

Masyarakat mencoblos di kotak KPU pada pemilihan umum

Radio Solopos – Pemilu 2024 sudah semakin dekat, di mana pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Februari 2024.

Setidaknya kini, Indonesia memiliki 3 pasangan capres-cawapres yang siap maju untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres).

Masyarakat Indonesia pun diharapkan menggunakan hak suaranya dengan baik, dan menghindari golput.

Hal ini untuk menghindari beberapa hal seperti memberikan kesempatan pada partai penguasa.

Di tahun politik ini juga, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Salah satu yang dikhawatirkan adalah mengajak orang lain atau menyuarakan golput.

Ternyata ajakan ini bisa menyebabkan adanya sanksi penjara bagi pelakunya.

Menurut Undang-Undang (UU) Pemilu, seperti dilansir bisnis.com, Kamis (27/10/2023), seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya bisa dikenaik sanksi pidana.

Hal ini tertuang dalam Pasal 515 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.”

Tak hanya itu, melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan golput juga bisa dikenai sanksi.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” bunyi Pasal 531.

Baca juga: Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Perlu Dijaga Selama Pemilu

Tags: demokrasiKPUcawaprespemilucapresPesta Demokrasi

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Warga Laweyan Solo Dapat Hadiah Umrah Iftar Ramadan dari Lorin Group Solo
  • Tirta Ampera Boyolali Perkuat Layanan, Pengaduan Pelanggan Kini Terintegrasi Digital
  • Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto: Pemprov Jateng Harus Kreatif Gali Potensi PAD
  • Fokus Kolaborasi Pemerintah Pusat–Daerah, Penanganan Rob Pekalongan Masuk Tahap Evaluasi Ulang
  • DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.