SoloposFM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak karena dinilai melanggar kode etik kedokteran. Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak memang bertentangan dengan etika kedokteran.
Meski begitu, hukuman ini bisa dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku. Seperti dilansir detik.com, Menkes meminta pro-kontra hukuman kebiri ini dilihat secara holistic. Ia menyebut harus dilihat apa penyebab kasus kejahatan seksual pada anak ini terjadi, karena mungkin berkaitan dengan kemiskinan, pengangguran dan pendidikannya.