Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Gibran Melenggang jadi Cawapresnya Prabowo, MKMK ‘Loloskan’ Putusan MK

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
8 November 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Gibran Melenggang jadi Cawapresnya Prabowo, MKMK ‘Loloskan’ Putusan MK

Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). (bisnis.com)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radio Solopos – Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan bahwa tidak berhak menilai putusan MK terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gibran Rakabuming Raka pun melenggang menjadi cawapresnya Prabowo. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK.

Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang. “MKMK tidak berwenang menilai putusan MK,” ujarnya dalam membacakan putusan MKMK, Selasa s(7/11/2023) sore.

Dengan putusan itu, norma pada Pasal 17 ayat 6 dan 7 pada UU No. 48/2009 menyebutkan bahwa hakim yang kena sanksi admisnitasi maupun yang dipidana, putusannya tidak berlaku apabila di peradilan umum. Namun, norma itu tidak berlaku di putusan MK.

Baca Juga

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

24 October 2025
dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

24 October 2025
New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

24 October 2025
kapolsek dipecat karena selingkuh

Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat

24 October 2025

Dalam putusan tersebut, Jimly menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres.

Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Jimly dikutip bisnis.com.

Salah satu Hakim MKMK Bintan S. Saragih menyatakan dissenting opinion. Menurut Bintan, seharusnya Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, karena melanggar konstitusi dan ada konflik kepentingan.

Jimly menyampaikan alasan tidak memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat dari  hakim MK, karena sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anawar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.

“Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya,” ujarnya.

Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik, karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya.

Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Anwar Usman mengungkapkan alasan dirinya tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia capres-cawapres.

Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.

“Tidak ada [mundur], ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta,” katanya usai sidang tertutup Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).

Ketika ditanya perihal isi UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa hakim konstitusi harus mundur dari perkara yang memungkinkan adanya konflik kepentingan, dia balik bertanya perihal kepentingan siapa yang dimaksud. “Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, [kepentingan] semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia,” lanjutnya.

Putusan MKMK Sudah Diprediksi Pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana sebelumnya menyampaikan bahwa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah keceplosan menyampaikan hasil perundingan putusan tersebut.

Padahal, MKMK mulai berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk. pada Senin 6 November 2023.

Menurutnya, Jimly sendiri telah memberikan bocoran bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK.

“Jimly sudah mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK,” jawab Tjipta.

Dia menyayangkan komentar Jimly yang terdengar sudah pesimistis dengan hasil sementara sidang masih berlangsung.

“Tadi ngomong juga, setelah dia ngomong saya langsung pukul kepala saya. Aduh. Sidang masih berlangsung, di tengah jalan dia [Jimly] sudah mengatakan demikian. Jadi percuma,” tambahnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, hanya terdapat tiga kemungkinan putusan etik MKMK.

“Secara undang-undang Mahkamah Konstitusi kan hanya tiga jenis, yaitu peringatan lisan, peringatan tertulis, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, koridor putusan MKMK terbatas pada persoalan etika hakim. Keputusan itu akan berlaku langsung terhadap hakim yang diperkarakan.

Dengan demikian, apa pun putusan MKMK, hal itu tidak dapat langsung berdampak kepada putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

“Kalau kemudian dikatakan langsung berdampak pada putusan MK nomor 90, tidak bisa. Karena sifat putusan MK kan final and binding, sementara putusan MKMK hanya soal etika hakim. Jadi, kalau kemudian dikatakan bahwa berdampak langsung ya sudah bisa dipastikan tidak mungkin,” terangnya.

Kendati demikian, Feri menilai bahwa dampak tidak langsung bisa terjadi dalam konteks substansi jalannya putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres itu.

“Apakah bisa berdampak pada substansi proses jalannya putusan [nomor] 90? Ya bisa saja. Bagaimanapun, kalau MKMK memutuskan terjadi pelanggaran etik, putusan yang dijatuhkan nomor 90 dilakukan oleh orang yang tidak punya etika,” lanjutnya.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, MK lazimnya akan memperbaiki putusan sebelumnya dengan putusan yang baru.

Dengan kata lain, MK mempunyai kewajiban melakukan perbaikan putusan apabila kembali menerima perkara dengan objek yang sama.

“Biasanya MK memperbaiki putusan yang sebelumnya dengan putusan yang baru. Dengan demikian, kalau MK menerima perkara dengan objek yang sama, [pasal] 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, maka ya MK punya kewajiban untuk memperbaiki putusannya yang telah melanggar etis,” pungkas Feri.

 

Tags: bats usia capres cawapresmkmkmk
Previous Post

Menko PMK Tegaskan sSkap Indonesia Dukung Palestina Tidak Akan Berubah

Next Post

Kota Jogja Siap Menyambut Wisatawan dengan Ratusan Event Tahun Depan

Related Posts

Dukung Surat Megawati, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini

Dukung Surat Megawati, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini

by Intan Nurlaili
23 April 2024
0

Radio Solopos - Jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang melakukan ziarah ke...

Saldi Isra Berharap Bisa Kompak dengan Suhartoyo Pimpin MK

Saldi Isra Berharap Bisa Kompak dengan Suhartoyo Pimpin MK

by Intan Nurlaili
10 November 2023
0

Radio Solopos - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan harapannya setelah Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua...

Legitimasi Syarat Capres Cawapres Dipengaruhi Keputusan MKMK

Legitimasi Syarat Capres Cawapres Dipengaruhi Keputusan MKMK

by Intan Nurlaili
9 November 2023
0

Radio Solopos - Pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. M. Fauzan mengemukakan bahwa putusan Mahkamah...

Kasus Anwar Usman Diputus Hari Ini, Mahfud Md Percaya Kapasitas Jimly Asshiddiqie

Kasus Anwar Usman Diputus Hari Ini, Mahfud Md Percaya Kapasitas Jimly Asshiddiqie

by Intan Nurlaili
7 November 2023
0

Radio Solopos - Kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dkk. bakal diputus pada hari ini,...

Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres di MK Sudah Sesuai Hukum Acara

Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres di MK Sudah Sesuai Hukum Acara

by Intan Nurlaili
3 November 2023
0

Radio Solopos – Dokumen gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres dipastikan telah ditandatangani pemohon, yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas...

Pakar Hukum Administrasi dan Tata Negara Ramai-Ramai Laporkan Hakim MK

by Mita Kusuma
30 October 2023
0

Radio Solopos - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil...

MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Cabut Perda

MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Cabut Perda

by Redaksi
6 April 2017
0

SoloposFM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dapat membatalkan peraturan daerah (Perda) yang dibuat...

Load More
Next Post
Kota Jogja Siap Menyambut Wisatawan dengan Ratusan Event Tahun Depan

Kota Jogja Siap Menyambut Wisatawan dengan Ratusan Event Tahun Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia
  • Dampak Penutupan TikTok pada UMKM
  • New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?
  • Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat
  • Innalillahi, Dalang Kondang Ki Anom Suroto Berpulang Pagi Ini
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.