• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Vonis Terdakwa Korupsi Impor Baja Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara!

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
3 December 2023
in News
0
Vonis Terdakwa Korupsi Impor Baja Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara!

illustrasi (bisnis.com)

Radio Solopos – Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi impor besi dan baja, Budi Hartono Linardi menjadi 12 tahun penjara. Vonis di tingkat kasasi tersebut lebih lama 4 tahun dibandingkan putusan tingkat banding yang hanya menghukum pengusaha itu 8 tahun penjara.

“Tolak, perbaikan pidana 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip, Sabtu (2/12/2023).

Sebelum hukuman ditambah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Budi. Hakim tinggi pada waktu itu bahkan memangkas pemilik Meraseti Group dari 12 tahun menjadi delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Hartono Linardi dengan pidana penjara selama 8 [delapan] tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- [satu miliar rupiah] dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 [Enam] bulan,” demikian bunyi amar putusan banding.

Selain pidana badan, Majelis Hakim turut meringankan hukuman uang pengganti bagi Budi Hartono menjadi nihil. Sebelumya, pengusaha tersebut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp91,3 miliar subsidair enam tahun penjara.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, vonis tingkat pertama kepada Budi Hartono baik dari pidana badan dan uang pengganti sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun.

Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah membawa terdakwa lain selain Budi Hartono ke persidangan. Mereka adalah Tahan Banurea selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik.

Penyidik Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka korporasi dalam perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunanya tahun 2016-2021.

Keenam tersangka korporasi  tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).  Kejagung menduga modus keenam korporasi dalam perkara importasi besi dan baja dari China adalah dengan memasukan barang melebihi kuota impor dalam PI, atau Persetujuan Impor, yang dimiliki keenam tersangka korporasi itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MA Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Impor Baja Jadi 12 Tahun Penjara!”

Tags: budi hartono linardikorupsiimpr berasvonis
Previous Post

Ketum PSI Kaesang Usulkan Debat Cawapres Tetap Digelar

Next Post

Dianiaya Senior, Prajurit Yonzipur Ambarawa Semarang Meninggal Dunia

Next Post
Dianiaya Senior, Prajurit Yonzipur Ambarawa Semarang Meninggal Dunia

Dianiaya Senior, Prajurit Yonzipur Ambarawa Semarang Meninggal Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Opini
  • Lifestyle
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.