SoloposFM – Banyaknya benda sitaan yang masuk lorong gelap membuat Presiden Joko Widodo tergerak. Ia memerintahkan Kementerian Hukum dan Ham untuk menata ulang benda-benda sitaan dan barang rampasan dalam satu pintu.
Tumpang tindihnya pengelolaan benda sitaan tersebut salah satunya disebabkan regulasi yang tidak mencukupi. KUHAP yang telah berusia 34 tahun dan memerintahkan dibentuknya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara tidak disentuh untuk disesuaikan dengan zaman.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengungkapkan, Presiden telah menyetujui rencana pengaturan penyimpanan denda sitaan dan barang rampasan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara tersebut. Saat ini, benda sitaan dan barang rampasan tercecer di berbagai instansi.