Radio Solopos — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah eks Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas berhasil mengamankan aset senilai Rp3,2 miliar dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang digelar pada 13–17 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut menyasar 24 penunggak pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp25,1 miliar. Sebagai jaminan atas pelunasan utang pajak, petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita 38 aset, terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan dua bidang tanah.
Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, menyampaikan kegiatan penyitaan ini merupakan upaya lanjutan setelah proses pendekatan persuasif dilakukan secara maksimal.
“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif. Namun, terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan,” ujarnya dalam kegiatan expose Pekan Sita yang dipusatkan di KPP Pratama Klaten, Jumat (17/10/2025).
Menurut Veronica, seluruh tindakan penyitaan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara hingga utang pajak dilunasi.
“Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak belum juga melunasi utangnya, maka Kanwil DJP Jawa Tengah II akan melanjutkan proses penagihan melalui mekanisme lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui portal lelang.go.id,” tambahnya.
Pekan Sita Serentak ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum di bidang perpajakan serta bentuk komitmen DJP untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang abai terhadap kewajiban, sekaligus memberi rasa keadilan bagi mereka yang taat membayar pajak.
Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
“Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Jawa Tengah II, termasuk di KPP Pratama Klaten,” pungkas Veronica.