SoloposFM – Sebuah fakta mencengangkan muncul, 70 persen perokok aktif di Indonesia adalah remaja. Pakar pengendalian konsumsi tembakau, Hasbullah Thabrany mengungkapkan, perokok mayoritas adalah remaja pada usia 16 hingga 26 tahun. Menurut data, konsumsi rokok meningkat sekitar 20 persen per tahunnya di Indonesia. Dimana mayoritas konsumen rokok adalah golongan dengan keadaan ekonomi menengah ke bawah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise juga mengaku prihatin, karena 54 persen anak-anak Indonesia adalah perokok. Ia berkomitmen menyelamatkan perempuan dan anak Indonesia dari efek rokok yang banyak menyebabkan kanker paru-paru, keguguran, termasuk kanker serviks dan gangguan jantung. Yohana melihat perlu ada peraturan khusus untuk menyelamatkan korban-korban terutama perempuan dan anak-anak.
Sebenarnya, sudah ada Perpres Nomor 109/2012 untuk melarang anak-anak merokok tapi masih ada toko-toko yang menjual rokok ke anak-anak. Sehingga perlu dibuat kebijakan untuk memperketat lagi aturan yang sudah dibuat. Di Thailand, sebagai missal, rokok tidak boleh dipajang begitu saja di rak toko-toko, baru diperlihatkan saat pembeli sudah memutuskan apa rokok yang akan dia beli. Di luar negeri, menjual rokok kepada anak-anak juga dikategorikan kejahatan dan bisa berujung pada pengadilan. Toko yang menjual rokok, juga tidak boleh ada di dekat sekolah, rumah sakit dan instalasi umum lain.
Aturan baru yang akan dibuat, mengharuskan anak-anak yang akan membeli rokok, memperlihatkan kartu identitas dan jika berusia di atas 18 tahun maka baru diperbolehkan membeli rokok. Orang tua pun akan diberikan sanksi kalau memberikan rokok. Namun, selain menetapkan aturan yang tegas, edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok juga harus terus dilakukan. Edukasi ini lebih ke masyarakat menengah bawah, karena rata-rata konsumen rokok dengan keadaan ekonomi menengah ke atas sudah mengetahui dampak buruk dari merokok. Masyarakat berekonomi menengah ke bawah, kebanyakan juga bukan kerja di kantor sehingga kesempatan merokok lebih besar. Untuk itu, menjadi tugas pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok dan menjadi tugas kita bersama untuk melindungi keluarga terutama anak dari bahaya merokok.