Radio Solopos – Pemerintah menyampaikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah oleh orang pribadi akan tetap ditanggung oleh pemerintah (DTP) secara penuh 100%. Sebelumnya disebutkan DTP 50% untuk pembelian rumah yang diserahterimakan pada semester kedua tahun 2024.
PPN ditanggung pemerintah ini diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 September 2024 sd tanggal 31 Desember 2024
“Ada beberapa syarat untuk rumah bisa bebas PPN, yang pertama harga jualnya paling besar Rp5 miliar, rumah siap huni sudah ada KIR dan baru pertama kali diserahkan alias belum pernah pindah tangan, yang terakhir tidak dipindahtangankan dalam 1 tahun sejak penyerahan,” kata Surono, penyuluh pajak Kanwil DJP Jateng II dalam Bincang Pajak di Radio Solopos, Rabu (25/9/2024).
Menurut dia, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional salah satunya di sektor industri perumahan yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Selain untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mencapai target masyarakat Indonesia bisa mempunyai rumah layak huni di tahun 2025.
“Orang pribadi yang telah melakukan transaksi pembelian sebelum 1 September 2024, namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini. Jadi segera manfaatkan insentif yang diberikan pemerintah ini hanya sampai 31 Desember 2024,”” jelas Surono.
Surono juga meminta masyarakat bersama-sama menjaga integritas dengan tidak menawarkan sesuatu pemberian kepada petugas pajak dan melaporkan jika terdapat indikasi dan bukti bahwa petugas pajak melakukan tindakan yang tidak sesuai kode etik dan melanggar integritas.