• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Bos Sritex Ditahan Kejagung, Ribuan Buruh Tetap Menuntut Hak yang Belum Dibayarkan

Abu Nadzib by Abu Nadzib
22 May 2025
in News
0
buruh sritex menuntut hak

Tim advokasi eks buruh PT Sritex dari KSPSI Jateng (dari kiri ke kanan) Asnawi, Machasin Rochman, dan M Hudallah, seusai menemui tim kurator untuk menuntut pembayaran hak eks buruh, di Penumping, Laweyan, Solo, pada Senin (19/5/2025). (Solopos/Ahmad Kurnia Sidik)

Radio Solopos – Penahanan mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berpengaruh pada upaya 8.475 eks buruh menuntut hak-hak mereka.

Tim advokasi eks pekerja Sritex menegaskan mereka tetap menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan.

Sebagai informasi, Iwan Lukminto ditangkap tim Kejagung di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam diduga terkait pemberian kredit dari bank nasional dan daerah kepada PT Sritex.

Salah satu pengacara dari tim advokasi eks pekerja Sritex, Machasin Rochman, mengatakan Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Oktober 2024 dan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

Secara legal, pengelolaan dan pemberesan aset Sritex kini menjadi wewenang tim kurator.

“Meski ada kasus itu [penangkapan Iwan Setiawan Lukminto], tidak memengaruhi proses tuntutan hak-hak eks karyawan Sritex yang harus dibayarkan. Proses terus berjalan. Kami juga berkomunikasi dengan tim kurator yang menangani kepailitan Sritex,” kata dia seperti dikutip Radio Solopos dari Espos.id, Rabu.

Menurut Machasin, tim advokasi eks pekerja Sritex telah melakukan pertemuan dengan kurator pada Senin (19/5/2025) di Solo.

Mereka meminta agar hak-hak 8.475 eks pekerja Sritex segera dibayarkan. Total nominal hak-hak eks pekerja Sritex yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp337 miliar.

Ada empat hak yang dituntut para eks pekerja Sritex, yakni pesangon senilai Rp331,2 miliar, uang tunjangan hari raya (THR) senilai Rp24 miliar.

Kemudian, pemotongan uang gaji pekerja pada Februari 2025 berupa uang simpanan koperasi dan uang angsuran pinjaman sebagai pekerja senilai Rp994,8 juta.

Terakhir, uang pemotongan gaji Februari untuk pembayaran dana BPJS senilai Rp779 juta.

“Hak-hak eks pekerja Sritex harus didahulukan dan menjadi prioritas utama untuk dibayarkan oleh kurator,” ujar dia.

Tags: sritexkejagungbos sritex ditahan

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal
  • Samsat Sukoharjo Perkuat Sinergi Layanan dan Genjot Kepatuhan, Targetkan 80% Warga Taat Pajak 
  • Wakil Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi
  • LCCM 2026 Solo Hadir dengan Sistem Baru, Tekankan Uji Mental dan Kecepatan Siswa
  • 49 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Pekalongan: Kinerja Harus Bagus!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.