Radio Solopos – Penahanan mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berpengaruh pada upaya 8.475 eks buruh menuntut hak-hak mereka.
Tim advokasi eks pekerja Sritex menegaskan mereka tetap menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan.
Sebagai informasi, Iwan Lukminto ditangkap tim Kejagung di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam diduga terkait pemberian kredit dari bank nasional dan daerah kepada PT Sritex.
Salah satu pengacara dari tim advokasi eks pekerja Sritex, Machasin Rochman, mengatakan Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Oktober 2024 dan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.
Secara legal, pengelolaan dan pemberesan aset Sritex kini menjadi wewenang tim kurator.
“Meski ada kasus itu [penangkapan Iwan Setiawan Lukminto], tidak memengaruhi proses tuntutan hak-hak eks karyawan Sritex yang harus dibayarkan. Proses terus berjalan. Kami juga berkomunikasi dengan tim kurator yang menangani kepailitan Sritex,” kata dia seperti dikutip Radio Solopos dari Espos.id, Rabu.
Menurut Machasin, tim advokasi eks pekerja Sritex telah melakukan pertemuan dengan kurator pada Senin (19/5/2025) di Solo.
Mereka meminta agar hak-hak 8.475 eks pekerja Sritex segera dibayarkan. Total nominal hak-hak eks pekerja Sritex yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp337 miliar.
Ada empat hak yang dituntut para eks pekerja Sritex, yakni pesangon senilai Rp331,2 miliar, uang tunjangan hari raya (THR) senilai Rp24 miliar.
Kemudian, pemotongan uang gaji pekerja pada Februari 2025 berupa uang simpanan koperasi dan uang angsuran pinjaman sebagai pekerja senilai Rp994,8 juta.
Terakhir, uang pemotongan gaji Februari untuk pembayaran dana BPJS senilai Rp779 juta.
“Hak-hak eks pekerja Sritex harus didahulukan dan menjadi prioritas utama untuk dibayarkan oleh kurator,” ujar dia.