Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Dana Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK, Dianggap Melanggar UU 1945

Redaksi Radio Solopos by Redaksi Radio Solopos
28 October 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
tunjangan pensiun dpr digugat

Gedung Bundar DPR RI (Istimewa)

Radio Solopos, JAKARTA – Tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang telah berjalan lama kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penggugat tunjangan untuk kenyamanan para wakil rakyat itu adalah sejumlah dosen dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Mereka menilai tunjangan yang mengambil dana besar dari APBN itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Sidang perdana gugatan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/10/2025)

Baca Juga

Beasiswa S1 Disiapkan untuk Warga Lokal Kawasan Transmigrasi Barelang

Beasiswa S1 Disiapkan untuk Warga Lokal Kawasan Transmigrasi Barelang

12 October 2026
Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

9 October 2026
Mangkunegaran Gelar Dhaup Ageng Gusti Sura pada November

Mangkunegaran Gelar Dhaup Ageng Gusti Sura pada November

8 October 2026
Pemkot Magelang Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan

Pemkot Magelang Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan

8 October 2026

Para pemohon menyatakan dana pensiun anggota DPR yang bersumber dari APBN seharusnya dapat digunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk peningkatan kualitas Pendidikan hingga kesehatan.

“Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi,” kata salah satu pemohon, M. Farhan Kamase seperti dikutip Radio Solopos dari Antara, Senin.

Permohonan ini dimohonkan dua dosen FH UII, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta lima mahasiswa bernama M. Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, M. Fajar Rizki. Permohonan itu tercatat sebagai Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Menurut mereka, APBN harus didistribusikan secara proporsional dan memprioritaskan sektor-sektor produktif, khususnya yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Namun, bagi para pemohon, pasal-pasal yang diuji justru menyebabkan penyaluran APBN menjadi tidak efektif dan proporsional.

“Pengalokasian APBN terhadap dana pensiun seumur hidup lembaga tertinggi atau tinggi negara tidaklah proporsional jika dilihat dari sisi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat umum yang di dalamnya, termasuk para pemohon,” ucap Alvin.

Mereka menyebut tunjangan pensiun seumur hidup bagi lembaga tertinggi atau tinggi negara tidak sejalan dengan prinsip utilitarianisme atau kemanfaatan karena hanya mementingkan kepentingan segelintir orang yang pada umumnya telah berkecukupan.

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti penghasilan bulanan anggota DPR. Jika dirata-ratakan, menurut mereka, besaran uang yang diterima per bulannya hampir 42 kali lipat upah minimum regional Jakarta.

“Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan, sepanjang dimaknai ‘seumur hidup’, menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat,” kata Rayhan.

Dijelaskan, Pasal 16 ayat (1) huruf a mengatur bahwa pembayaran pensiun terhadap pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, dalam hal ini DPR, dihentikan pada saat yang bersangkutan meninggal dunia.

Namun, Pasal 17 ayat (1) mengatur jika penerimanya meninggal dunia, pembayaran pensiun diberikan kepada janda atau duda yang sah dari penerima pensiun tersebut.

Ketentuan ini, menurut para pemohon, menimbulkan kontradiksi yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

Di samping itu, para pemohon juga menyoroti skema pemberian dana pensiun di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura yang dipotong dari gaji pokok selama menjabat sebagai pimpinan ataupun anggota lembaga tertinggi/tinggi negara.

Menurut para dosen dan mahasiswa hukum ini, Indonesia seharusnya juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan ketiga negara dimaksud.

Terlebih, mengingat masih banyaknya sektor lain yang harus diprioritaskan oleh APBN.

Pada bagian pokok permohonan (petitum), para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “meninggal dunia” dimaknai dengan “seumur hidup”.

Dalam sesi nasihat, hakim konstitusi mempertanyakan pokok permohonan para pemohon. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan agar petitum yang diajukan tidak kontradiktif dengan alasan permohonan (posita).

“Satu sisi Anda tidak suka kalau itu [pensiun] diberikan seumur hidup, tapi di sisi lain di petitum Saudara, pengin memberi tafsir meninggal itu ditafsirkan seumur hidup. Hati-hati ini bisa masuk kategori permohonan yang kabur,” ucap Guntur.

Sesuai hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak sidang perdana digelar untuk menyempurnakan permohonannya.

Berkas perbaikan permohonan untuk perkara ini diterima MK selambat-lambatnya pada Senin (10/11/2025).

Perkara uji materi mengenai tunjangan pensiun anggota DPR sebelumnya juga diajukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Keduanya menguji Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980.

Menurut mereka, ketentuan-ketentuan itu menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan hukum karena memungkinkan anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun memperoleh pensiun seumur hidup dan bahkan bisa diwariskan.

Melalui permohonan tersebut, Lita dan Syamsul meminta MK mencabut ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR.

Tags: dprmkdana pensiun DPR

Related Posts

MK batalkan hak tanah IKN selama 190 Tahun

Tok! Bertentangan dengan UU 1945, Hak Tanah Selama 190 Tahun di IKN Dibatalkan MK

by Redaksi Radio Solopos
18 November 2025
0

Radio Solopos, JAKARTA — Persoalan Ibu Kota Negara (IKN) memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Hak Atas Tanah...

Dukung Surat Megawati, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini

Dukung Surat Megawati, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini

by Intan Nurlaili
23 April 2024
0

Radio Solopos - Jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang melakukan ziarah ke...

Saldi Isra Berharap Bisa Kompak dengan Suhartoyo Pimpin MK

Saldi Isra Berharap Bisa Kompak dengan Suhartoyo Pimpin MK

by Intan Nurlaili
10 November 2023
0

Radio Solopos - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan harapannya setelah Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua...

Legitimasi Syarat Capres Cawapres Dipengaruhi Keputusan MKMK

Legitimasi Syarat Capres Cawapres Dipengaruhi Keputusan MKMK

by Intan Nurlaili
9 November 2023
0

Radio Solopos - Pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. M. Fauzan mengemukakan bahwa putusan Mahkamah...

Gibran Melenggang jadi Cawapresnya Prabowo, MKMK ‘Loloskan’ Putusan MK

Gibran Melenggang jadi Cawapresnya Prabowo, MKMK ‘Loloskan’ Putusan MK

by Intan Nurlaili
8 November 2023
0

Radio Solopos – Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan bahwa tidak berhak menilai putusan MK terkait...

Kasus Anwar Usman Diputus Hari Ini, Mahfud Md Percaya Kapasitas Jimly Asshiddiqie

Kasus Anwar Usman Diputus Hari Ini, Mahfud Md Percaya Kapasitas Jimly Asshiddiqie

by Intan Nurlaili
7 November 2023
0

Radio Solopos - Kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dkk. bakal diputus pada hari ini,...

Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres di MK Sudah Sesuai Hukum Acara

Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres di MK Sudah Sesuai Hukum Acara

by Intan Nurlaili
3 November 2023
0

Radio Solopos – Dokumen gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres dipastikan telah ditandatangani pemohon, yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas...

Pakar Hukum Administrasi dan Tata Negara Ramai-Ramai Laporkan Hakim MK

by Mita Kusuma
30 October 2023
0

Radio Solopos - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil...

MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Cabut Perda

MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Cabut Perda

by Redaksi
6 April 2017
0

SoloposFM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dapat membatalkan peraturan daerah (Perda) yang dibuat...

Derita Kanker Hati, Sutan Bhatoegana Tutup Usia

Derita Kanker Hati, Sutan Bhatoegana Tutup Usia

by Marketing
19 November 2016
0

SoloposFM--Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana meninggal dunia pagi ini, Sabtu (19/11/2016) setelah sebelumnya berjuang melawan penyakit kanker hati....

Load More

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Tulus – “Teh Hijau” Jadi Jawara IndoHits Radio Solopos Pekan Ini
  • Taylor Swift “Patient Zero” Jadi Jawara Top Ten Radio Solopos Pekan Ini
  • Gemar Membaca Sejak Kecil Dikaitkan dengan Fungsi Otak Lebih Baik
  • Beasiswa S1 Disiapkan untuk Warga Lokal Kawasan Transmigrasi Barelang
  • 5 Film Tayang di Bioskop Solo Pekan Ini, Ada Avengers Endgame dan Other Mommy
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.