Radio Solopos, JAKARTA — Persoalan Ibu Kota Negara (IKN) memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Hak Atas Tanah (HAT) 190 tahun yang ada dalam UU No.3/2022 tentang IKN.
MK memutuskan batas waktu penggunaan HAT dalam UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
UU IKN itu mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun.
UU itu kemudian dibatalkan karena MK menilai ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.
Suhartoyo membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.
Dia menegaskan aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Ambigu
Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.
“Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya.
Ketentuan tersebut dinilai serupa dengan pengaturan yang sebelumnya dibatalkan dalam Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007.
Enny menekankan bahwa norma dua siklus melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Padahal, perubahan UU IKN dimaksudkan untuk menciptakan jangka waktu HAT yang kompetitif guna menarik investasi. Ia menyebut pengaturan khusus yang berlaku hanya di IKN juga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain dalam hal penanaman modal.
Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.
Ia menyatakan pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan.
“Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.
Dia menjelaskan keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat.
Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Tidak Mengganggu
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menekankan bahwa momentum ini tidak akan mengganggu laju pembangunan fisik dan ekosistem pendukung IKN.
Pihaknya, bersama kementerian dan lembaga lain, terus berupaya menyelesaikan berbagai sarana dan prasarana dasar di IKN.
Adapun, target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif di IKN tersebut telah ditetapkan pada tahun 2028. Target ini konsisten dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan rencana yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
“OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan pra-sarana,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Nasib IKN usai Hak Atas Tanah 190 Tahun Dibatalkan MK”
