Radio Solopos, JAKARTA — Kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji menemui babak baru. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Informasi status tersangka Gus Yaqut itu beredar luas di jaringan wartawan di Jakarta.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Gus Yaqut adalah adik kandung Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
KPK saat ini menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024. Aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji disebut-sebut mengalir ke Kementerian Agama.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu mengatakan aliran uang tersebut berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Gus Yaqut mulai diperiksa intensif setelah dirinya lengser dari kursi Menteri Agama.
Ia irit bicara seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut seusai diperiksa di KPK pada 16 Desember 2025.
