SoloposFM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Klaten yang diduga menyuap Bupati Klaten Sri Hartini untuk menduduki jabatan.
PNS yang mengejar jabatan dalam penataan organisasi perangkat daerah (OPD) diduga aktif menyetorkan uang kepada orang dekat Sri Hartini.
”Kami tak tebang pilih dalam menangani kasus di Klaten. Yang paling tinggi [Sri Hartini] sudah kami proses. Tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Ada juga yang diduga memberi [penyetor]. Penyidik bisa menggunakan Pasal 55 KUHP [pasal turut serta] kalau memang ada yang terlibat ikut,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dihubungi wartawan, Rabu (18/1/2017).
Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah PNS dan pihak terkait lainnya sebagai saksi untuk mengembangkan kasus dugaan jual-beli jabatan. Mereka diperiksa secara bertahap di Mapolres Klaten, Rabu.
Pejabat Pemkab Klaten yang diperiksa di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Sawaldi, Kepala Disdik Klaten Pantoro, pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten Bambang, dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Karanganom Tomisila.
Ada juga Direktur Bank Klaten Tulus Yunianto, mantan petugas di Rumah Dinas Bupati Klaten Suraji, orang dekat Sri Hartini, Sukarno alias Bekur, dan sejumlah PNS lainnya..
Berikut komentar warga Solo Raya terkait fenomena PNS pemburu jabatan ini yang terangkum dalam Dinamika 103, Jum’at (21/1/2017)
Ibu Anjani (+6285647530XXX)
Orang yang jual beli jabatan kan ujung-ujungnya penjara kan.
Tomy, Karanganyar (+6281327354XXX)
Orang yang mau membayar untuk menduduki jabatan biasanya SDM-nya pas-pasan. Misalnya nanti sudah jadi, kemana-mana selalu bawa staf karena tidak menguasai masalah.
Ardhi, Petoran (+628997979XXX)
Itu sudah satu komponen, yang 1 kejar jabatan dan yang 1 kejar uang, jadi keduanya dibuang saja.
[Dita Primera]