SoloposFM – Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, yang mewajibkan semua anak berusia 0 sampai 17 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai identitas dan pemenuhan hak-hak anak. Program ini akan mulai diberlakukan tahun ini di 50 kabupaten atau kota di Indonesia dengan menggunakan dana dari PBN. Kemendagri menganggarkan Rp 8,97 miliar untuk pembuatan KIA 50 daerah dengan harga per keping Rp 1.400. Tujuan penerbitan KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
Pertanyaannya, seberapa mendesak dan pentingnya pembuatan KTP anak? Secara prinsip, dalam banyak urusan, anak-anak seusia ini masih didampingi oleh orang tua, sehingga cukup dengan menggunakan identitas yang dipegang oleh orang tua. Dalam hal ini, Kartu Keluarga lebih dari cukup untuk menggambarkan identitas si anak. Oleh karena itu, pembuatan KTP Anak untuk saat ini belumlah mendesak. Apalagi pembuatan KTP anak pada tahun 2016 hanya ditujukan kepada daerah-daerah yang capaian pembuatan akte kelahirannya diatas 75 persen.
Justru yang menjadi prioritas utama Kemendagri saat ini adalah menyelesaikan pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) yang sudah berjalan, tetapi sampai saat ini pengerjaannya masih belum tuntas karena berbagai kendala teknis. Kepemilikan e-KTP bagi warga yang berusia diatas 17 tahun lebih mendesak dirampungkan pengerjaannya, dari pada membuat program baru berupa pembuatan KTP untuk anak. Kartu Tanda Penduduk Elektronik masih banyak mengandung kelemahan, sehingga harus dikaji lagi dan dilakukan perbaikan-perbaikan, agar e-KTP benar-benar menjadi indentitas tunggal bagi warga.
Pembuatan KTP anak adalah sesuatu yang baik, tetapi melihat banyaknya kekurangan dalam implementasi e-KTP untuk penduduk dewasa, alangkah lebih baik jika Kemendagri menyelesaikan terlebih dahulu persoalan-persoalan pada e-KTP penduduk dewasa. Selain itu, dana yang ada bisa dialokasikan untuk program-program yang lebih prioritas dilaksanakan.