SoloposFM- Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penistaan agama. Oleh sebab itu, menurut Prasetyo, JPU menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP, bukan dengan Pasal 156 a KUHP. Lalu apa itu JPU berikut tugasnya? Berikut ulasanya dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Jaksa Penuntut Umum
Pengertian jaksa menurut UU Nomor 16 Tahun 2004 pada Pasal 1 Angka 1. Undang-undang tersebut dikenal dengan sebutan undang-undang kejaksaan. Di dalamnya, disebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Adapun Jaksa Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penunuttan dan melaksanakan penetapan hakim.
Tugas Jaksa Sebagai Penuntut Umum
Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara lain:
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
[Nabila Ikrima]