• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Geger Penurunan Jumlah PNS, Begini Mekanismenya

Redaksi by Redaksi
28 April 2017
in News
0
Geger Penurunan Jumlah PNS, Begini Mekanismenya

SoloposFM- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut terdapat dalam PP Nomer 11 Tahun 2017. Dikutip dari liputan6.com, Rabu (26/4/2017), terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain.
Apabila terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, maka dapat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS sebagaimana dimaksud:
a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain
b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun
c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.
Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila:
a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya
b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya
c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.
Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:
a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas
b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu
c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal:
a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.

[Nabila Ikrima]

Tags: rumahkurangjumlahgegermekanismepns
Previous Post

Alami Gejala Ini? Berarti Kamu Berpotensi stroke!

Next Post

Habibi dan Ainun Akan Hadirkan Lima Seri

Next Post
Habibi dan Ainun Akan Hadirkan Lima Seri

Habibi dan Ainun Akan Hadirkan Lima Seri

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.