Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Geger Penurunan Jumlah PNS, Begini Mekanismenya

Redaksi by Redaksi
28 April 2017
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Geger Penurunan Jumlah PNS, Begini Mekanismenya

Baca Juga

Beasiswa S1 Disiapkan untuk Warga Lokal Kawasan Transmigrasi Barelang

Beasiswa S1 Disiapkan untuk Warga Lokal Kawasan Transmigrasi Barelang

12 October 2026
Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

9 October 2026
Mangkunegaran Gelar Dhaup Ageng Gusti Sura pada November

Mangkunegaran Gelar Dhaup Ageng Gusti Sura pada November

8 October 2026
Pemkot Magelang Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan

Pemkot Magelang Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan

8 October 2026

SoloposFM- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut terdapat dalam PP Nomer 11 Tahun 2017. Dikutip dari liputan6.com, Rabu (26/4/2017), terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain.
Apabila terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, maka dapat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS sebagaimana dimaksud:
a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain
b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun
c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.
Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila:
a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya
b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya
c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.
Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:
a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas
b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu
c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal:
a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.

[Nabila Ikrima]

Tags: pnsrumahkurangjumlahgegermekanisme

Related Posts

Perhatikan Waktu Tepat untuk Beli Rumah!

Perhatikan Waktu Tepat untuk Beli Rumah!

by Intan Nurlaili
16 September 2023
0

Radio Solopos – Ketika ada niatan untuk membeli rumah, pernahkah terlintas dalam benak Sobat Solopos apakah ini waktu...

Tips Mendekorasi Rumah

Cek Yuk Sob! Tips Mendekorasi Rumah dengan Wallpaper

by Avrilia Wahyuana
2 June 2022
0

SoloposFM, Mendekorasi rumah merupakan hal yang menjadi sebuah kesenangan bagi setiap orang. Banyak sekali tips mendekorasi rumah yang...

Terakhir Naik Tahun 2015, Gaji PNS Tidak Naik Lagi Karena Ini…

Terakhir Naik Tahun 2015, Gaji PNS Tidak Naik Lagi Karena Ini…

by Redaksi
21 August 2017
0

SoloposFM--Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 2 tahun anggaran ini tidak menerima kenaikan gaji. Sebagai gantinya mereka menerima tunjangan...

Rumah Warga Rusak Akibat Gempa Aceh Berkekuatan 5 Skala Richter

Rumah Warga Rusak Akibat Gempa Aceh Berkekuatan 5 Skala Richter

by Redaksi
29 May 2017
0

SoloposFM--Provinsi Aceh kembali diguncang gempa berkekuatan 5 skala Richter yang mengakibatkan  kerusakan bangunan. Rumah yang berada di lokasi...

Motif Dendam, Rumah Rumah Warga Gemolong Dibakar Tetangga

Motif Dendam, Rumah Rumah Warga Gemolong Dibakar Tetangga

by Redaksi
24 May 2017
0

SoloposFM--Diduga sengaja dibakar tetangganya karena balas dendam, rumah penyimpanan kayu dan jerami milik Ridwan, 42, warga Dukuh/Desa Peleman...

Sedang Kurangi Porsi Makan? Kebiasaan Orang Jepang Ini Bisa Jadi Rujukan!

Sedang Kurangi Porsi Makan? Kebiasaan Orang Jepang Ini Bisa Jadi Rujukan!

by Redaksi
28 April 2017
0

SoloposFM- Seperti yang kamu ketahui, masyarakat Jepang memiliki banyak aturan dan norma yang harus dipatuhi, salah satunya soal...

PNS Berprestasi Dapat Tunjangan Lebih dari Pemerintah   

PNS Berprestasi Dapat Tunjangan Lebih dari Pemerintah  

by Redaksi
21 April 2017
0

  SoloposFM- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ‎dan Kementerian Keuangan sedang diskusi untuk meningkatkan tunjangan...

Sri Mulyani : Ini Cara Negara Belanjakan Anggaran

Sri Mulyani : Ini Cara Negara Belanjakan Anggaran

by Redaksi
21 April 2017
0

SoloposFM- Keputusan Presiden Jokowi tahun 2014 terkait pengurangan subsidi BBM telah meningkatkan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN...

Sejumlah Siswa Kelas Tujuh Serbu Solopos.FM

Sejumlah Siswa Kelas Tujuh Serbu Solopos.FM

by Redaksi
5 April 2017
0

SoloposFM-- Suasana di studio Solopos FM mendadak heboh pada Selasa (4/4/2017) pagi. Bagaimana tidak, dimana-mana terdengar suara ramai...

Kena Serangan Jantung, Antonio Banderas Berhenti Merokok

Kena Serangan Jantung, Antonio Banderas Berhenti Merokok

by Redaksi
6 April 2017
0

SoloposFM- Serangan jantung yang dialami Antonio Banderas membuat bintang film asal Spanyol ini memutuskan untuk berhenti merokok sekaligus...

Load More

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Tulus – “Teh Hijau” Jadi Jawara IndoHits Radio Solopos Pekan Ini
  • Taylor Swift “Patient Zero” Jadi Jawara Top Ten Radio Solopos Pekan Ini
  • Gemar Membaca Sejak Kecil Dikaitkan dengan Fungsi Otak Lebih Baik
  • Beasiswa S1 Disiapkan untuk Warga Lokal Kawasan Transmigrasi Barelang
  • 5 Film Tayang di Bioskop Solo Pekan Ini, Ada Avengers Endgame dan Other Mommy
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.