SoloposFM–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menarik izin edar produk mi asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Senin (19/6/2017) menyebut hal ini sebagai sanksi administratif kepada importir tersebut.
Untuk memastikan hal tersebut, Penny pun meminta kepala BPOM di setiap provinsi memastikan keempat produk mi, yaitu Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen), tidak beredar di pasar.
Berdasarkan surat perintah penarikan yang dikeluarkan BPOM pusat, importir empat produk tersebut ialah PT Koin Bumi. Penny mengatakan importir tersebut telah menyalahgunakan izin edar yang diberikan BPOM.
“Kami lakukan pengawasan di jalur distribusi. Tapi ternyata ditemukan pelanggaran. Maka sanksinya pencabutan izin edar. Dan selanjutnya menarik semua (produk). Dan kita lihat ke depan sanksi lebih tegas apa yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Penny mengatakan pihaknya telah memberi peringatan kepada importir yang sebelumnya telah melanggar. Namun ternyata pelanggaran kembali dilakukan oleh importir lain.
Atas pelanggaran ini, BPOM pun membekukan izin impor untuk keempat produk mi asal Korea tersebut. Selain itu, BPOM akan memperketat proses registrasi bagi produk-produk tersebut.
Saat ini, BPOM belum melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana. Penny mengimbau masyarakat ikut waspada terhadap produk-produk impor yang beredar di pasar dan melapor kepada BPOM.
[Dita Primera]