Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

HTI Dibubarkan, Ini Konsekwensinya

Redaksi by Redaksi
20 July 2017
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
HTI Dibubarkan, Ini Konsekwensinya

SoloposFM–Organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah kemarin, Rabu (19/7/2017). Konsekwensi pembubaran itu, seluruh aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut dilarang.

“Yang jelas ketika mereka mengatakan itu sebagai badan hukum sudah nggak boleh, dilarang kan. Tapi kalau dia mengatasnamakan pribadi-pribadi ya nggak masalah. Nggak bisa ditindak. Kan yang dibubarkan badan hukumnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Sejauh ini pertemuan organisasi masih bisa dilaksanakan. Asalkan tidak menggunakan ruang publik, apalagi sampai mengerahkan massa.

“Mengatasnamakan badan hukum, menggunakan fasilitas publik, atau di ruang publik, di tempat umum nggak boleh. Tapi kalau di kantornya dia sementara boleh lah. rapat-rapat di kantornya dia gitu,” ungkap Setyo.

Baca Juga

Salurkan Bantuan Modal Usaha ke Warga, Sumanto: Jangan untuk Kebutuhan Konsumtif

Salurkan Bantuan Modal Usaha ke Warga, Sumanto: Jangan untuk Kebutuhan Konsumtif

23 October 2026
Sumanto Soroti TPA Kian Penuh, Ajak Warga Olah Sampah Mulai dari Rumah Tangga

Sumanto Soroti TPA Kian Penuh, Ajak Warga Olah Sampah Mulai dari Rumah Tangga

23 October 2026
Ratusan Mahasiswa UNS Turun ke Jalan di Solo, Suarakan Tujuh Tuntutan

Ratusan Mahasiswa UNS Turun ke Jalan di Solo, Suarakan Tujuh Tuntutan

23 October 2026
Sumanto: Sinergi Lintas Instansi Kunci Penanganan Kebakaran Gunung Lawu

Sumanto: Sinergi Lintas Instansi Kunci Penanganan Kebakaran Gunung Lawu

22 October 2026

“Ya kalau cuma rapat 10 orang di rumah sendiri nggak apa-apa. Kalau yang rapat misalnya 200 orang kan masang tenda, masang ini, sudah nggak boleh. Itu sudah kegiatan badan hukum. Sementara itu,” imbuhnya.

Namun, hal ini hanya berlaku sementara. Polri menunggu koordinasi antarinstansi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) agar satu suara.

Kendati kegiatan atas nama organisasi dilarang, Setyo menambahkan, para anggota HTI diperbolehkan mengikuti kegiatan seperti pengajian. Asalkan pengajian tersebut bebas dari unsur politik ataupun organisasi.

Sementara juru bicara HTI Ismail Yusanto berencana mengajukan gugatan terkait pencabutan status badan hukum tersebut.

Pemerintah melalui Kemenkum HAM menjelaskan alasan pencabutan status badan hukum HTI demi menjaga keutuhan NKRI.
[Dita Primera]

Tags: htiormaspembubaran

Related Posts

Ketua DPRD Jateng Sumanto: Ormas dan Pemerintah Harus Bersinergi demi Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Jateng Sumanto: Ormas dan Pemerintah Harus Bersinergi demi Pembangunan Daerah

by Redaksi Radio Solopos
23 August 2025
0

Radio Solopos - Ketua DPRD Jateng Sumanto mendorong organisasi masyarakat (ormas) dan pemerintah daerah bisa bersinergi untuk pembangunan...

Load More

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Salurkan Bantuan Modal Usaha ke Warga, Sumanto: Jangan untuk Kebutuhan Konsumtif
  • Lima Film Terbaru Oktober 2026, dari Horor Kuntilanak hingga Drama Perjuangan Mahasiswa
  • Sumanto Soroti TPA Kian Penuh, Ajak Warga Olah Sampah Mulai dari Rumah Tangga
  • Ratusan Mahasiswa UNS Turun ke Jalan di Solo, Suarakan Tujuh Tuntutan
  • Sumanto: Sinergi Lintas Instansi Kunci Penanganan Kebakaran Gunung Lawu
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.