• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

HTI Dibubarkan, Ini Konsekwensinya

Redaksi by Redaksi
20 July 2017
in News
Reading Time: 1 min read
0
A A
0
HTI Dibubarkan, Ini Konsekwensinya

SoloposFM–Organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah kemarin, Rabu (19/7/2017). Konsekwensi pembubaran itu, seluruh aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut dilarang.

“Yang jelas ketika mereka mengatakan itu sebagai badan hukum sudah nggak boleh, dilarang kan. Tapi kalau dia mengatasnamakan pribadi-pribadi ya nggak masalah. Nggak bisa ditindak. Kan yang dibubarkan badan hukumnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Sejauh ini pertemuan organisasi masih bisa dilaksanakan. Asalkan tidak menggunakan ruang publik, apalagi sampai mengerahkan massa.

“Mengatasnamakan badan hukum, menggunakan fasilitas publik, atau di ruang publik, di tempat umum nggak boleh. Tapi kalau di kantornya dia sementara boleh lah. rapat-rapat di kantornya dia gitu,” ungkap Setyo.

Baca Juga

Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

12 September 2025
Horison Aziza Solo Punya Colaborasa, Masyarakat Belajar Langsung ke Para Chef Berpengalaman

Horison Aziza Solo Punya Colaborasa, Masyarakat Belajar Langsung ke Para Chef Berpengalaman

11 September 2025
Syahdunya Cup Menengo Sayang, Video Klip Potareso Bernuansa Solo

Syahdunya Cup Menengo Sayang, Video Klip Potareso Bernuansa Solo

11 September 2025
Transportasi Umum

MTI Minta Pemerintah Alihkan Subsidi Motor Listrik ke Angkutan Umum

10 September 2025

“Ya kalau cuma rapat 10 orang di rumah sendiri nggak apa-apa. Kalau yang rapat misalnya 200 orang kan masang tenda, masang ini, sudah nggak boleh. Itu sudah kegiatan badan hukum. Sementara itu,” imbuhnya.

Namun, hal ini hanya berlaku sementara. Polri menunggu koordinasi antarinstansi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) agar satu suara.

Kendati kegiatan atas nama organisasi dilarang, Setyo menambahkan, para anggota HTI diperbolehkan mengikuti kegiatan seperti pengajian. Asalkan pengajian tersebut bebas dari unsur politik ataupun organisasi.

Sementara juru bicara HTI Ismail Yusanto berencana mengajukan gugatan terkait pencabutan status badan hukum tersebut.

Pemerintah melalui Kemenkum HAM menjelaskan alasan pencabutan status badan hukum HTI demi menjaga keutuhan NKRI.
[Dita Primera]

Tags: htiormaspembubaran
Previous Post

Axel Thomas Akui Pesan Zat Psikotropika

Next Post

Solo Keroncong Festival Dari Tahun Ke Tahun

Related Posts

Ketua DPRD Jateng Sumanto: Ormas dan Pemerintah Harus Bersinergi demi Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Jateng Sumanto: Ormas dan Pemerintah Harus Bersinergi demi Pembangunan Daerah

by Abu Nadzib
23 August 2025
0

Radio Solopos - Ketua DPRD Jateng Sumanto mendorong organisasi masyarakat (ormas) dan pemerintah daerah bisa bersinergi untuk pembangunan...

Load More
Next Post
Solo Keroncong Festival Dari Tahun Ke Tahun

Solo Keroncong Festival Dari Tahun Ke Tahun

No Result
View All Result
Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

12 September 2025
Horison Aziza Solo Punya Colaborasa, Masyarakat Belajar Langsung ke Para Chef Berpengalaman

Horison Aziza Solo Punya Colaborasa, Masyarakat Belajar Langsung ke Para Chef Berpengalaman

11 September 2025
Syahdunya Cup Menengo Sayang, Video Klip Potareso Bernuansa Solo

Syahdunya Cup Menengo Sayang, Video Klip Potareso Bernuansa Solo

11 September 2025

Berita Terpopuler

  • Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Telepon Seluler Sejak 1990-an Sampai Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ide Outfit Skena yang Bikin Tampilan Lebih Nyentrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening Samsung Premium Store Di Keratonan Solo, Bertabur Promo Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 Radio Solopos.