• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

HTI Dibubarkan, Ini Konsekwensinya

Redaksi by Redaksi
20 July 2017
in News
0
0
HTI Dibubarkan, Ini Konsekwensinya

SoloposFM–Organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah kemarin, Rabu (19/7/2017). Konsekwensi pembubaran itu, seluruh aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut dilarang.

“Yang jelas ketika mereka mengatakan itu sebagai badan hukum sudah nggak boleh, dilarang kan. Tapi kalau dia mengatasnamakan pribadi-pribadi ya nggak masalah. Nggak bisa ditindak. Kan yang dibubarkan badan hukumnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Sejauh ini pertemuan organisasi masih bisa dilaksanakan. Asalkan tidak menggunakan ruang publik, apalagi sampai mengerahkan massa.

“Mengatasnamakan badan hukum, menggunakan fasilitas publik, atau di ruang publik, di tempat umum nggak boleh. Tapi kalau di kantornya dia sementara boleh lah. rapat-rapat di kantornya dia gitu,” ungkap Setyo.

“Ya kalau cuma rapat 10 orang di rumah sendiri nggak apa-apa. Kalau yang rapat misalnya 200 orang kan masang tenda, masang ini, sudah nggak boleh. Itu sudah kegiatan badan hukum. Sementara itu,” imbuhnya.

Namun, hal ini hanya berlaku sementara. Polri menunggu koordinasi antarinstansi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) agar satu suara.

Kendati kegiatan atas nama organisasi dilarang, Setyo menambahkan, para anggota HTI diperbolehkan mengikuti kegiatan seperti pengajian. Asalkan pengajian tersebut bebas dari unsur politik ataupun organisasi.

Sementara juru bicara HTI Ismail Yusanto berencana mengajukan gugatan terkait pencabutan status badan hukum tersebut.

Pemerintah melalui Kemenkum HAM menjelaskan alasan pencabutan status badan hukum HTI demi menjaga keutuhan NKRI.
[Dita Primera]

Tags: htiormaspembubaran
Previous Post

Axel Thomas Akui Pesan Zat Psikotropika

Next Post

Solo Keroncong Festival Dari Tahun Ke Tahun

Next Post
Solo Keroncong Festival Dari Tahun Ke Tahun

Solo Keroncong Festival Dari Tahun Ke Tahun

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Galeri Babak Penyisihan Lomba Cerdas Cermat Museum 2025 di Graha Wisata Niaga
  • ICW: Bangga Berkebaya Bentuk Nyata Perempuan Indonesia Lestarikan Warisan Bangsa
  • Babak Penyisihan Usai, Ini 2 SMP Negeri dan 3 Swasta yang Lolos ke Final Lomba Cerdas Cermat Museum 2025
  • FKOR UNS Beri Pelatihan Senam Anak Indonesia Hebat kepada Guru PJOK se-Soloraya
  • Mekanisme Lomba LCCM 2025, Hadiah dan Daftar Peserta Babak Penyisihan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.