• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

HTI Dibubarkan, Ini Konsekwensinya

Redaksi by Redaksi
20 July 2017
in News
0
HTI Dibubarkan, Ini Konsekwensinya

SoloposFM–Organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah kemarin, Rabu (19/7/2017). Konsekwensi pembubaran itu, seluruh aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut dilarang.

“Yang jelas ketika mereka mengatakan itu sebagai badan hukum sudah nggak boleh, dilarang kan. Tapi kalau dia mengatasnamakan pribadi-pribadi ya nggak masalah. Nggak bisa ditindak. Kan yang dibubarkan badan hukumnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Sejauh ini pertemuan organisasi masih bisa dilaksanakan. Asalkan tidak menggunakan ruang publik, apalagi sampai mengerahkan massa.

“Mengatasnamakan badan hukum, menggunakan fasilitas publik, atau di ruang publik, di tempat umum nggak boleh. Tapi kalau di kantornya dia sementara boleh lah. rapat-rapat di kantornya dia gitu,” ungkap Setyo.

“Ya kalau cuma rapat 10 orang di rumah sendiri nggak apa-apa. Kalau yang rapat misalnya 200 orang kan masang tenda, masang ini, sudah nggak boleh. Itu sudah kegiatan badan hukum. Sementara itu,” imbuhnya.

Namun, hal ini hanya berlaku sementara. Polri menunggu koordinasi antarinstansi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) agar satu suara.

Kendati kegiatan atas nama organisasi dilarang, Setyo menambahkan, para anggota HTI diperbolehkan mengikuti kegiatan seperti pengajian. Asalkan pengajian tersebut bebas dari unsur politik ataupun organisasi.

Sementara juru bicara HTI Ismail Yusanto berencana mengajukan gugatan terkait pencabutan status badan hukum tersebut.

Pemerintah melalui Kemenkum HAM menjelaskan alasan pencabutan status badan hukum HTI demi menjaga keutuhan NKRI.
[Dita Primera]

Tags: htiormaspembubaran

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Warga Laweyan Solo Dapat Hadiah Umrah Iftar Ramadan dari Lorin Group Solo
  • Tirta Ampera Boyolali Perkuat Layanan, Pengaduan Pelanggan Kini Terintegrasi Digital
  • Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto: Pemprov Jateng Harus Kreatif Gali Potensi PAD
  • Fokus Kolaborasi Pemerintah Pusat–Daerah, Penanganan Rob Pekalongan Masuk Tahap Evaluasi Ulang
  • DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.