• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Anak Usaha Wilmar Grup (CEKA) Terseret Kasus Rafael Alun

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
24 October 2023
in News
0
Anak Usaha Wilmar Grup (CEKA) Terseret Kasus Rafael Alun

ersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak Rafael Alun Trisambodo (tengah) -(bisnis.com)

Radio Solopos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu orang saksi yang dijadwalkan hadir yakni saudara dari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida.

Berdasarkan catatan Bisnis, Thio telah dipanggil beberapa kali oleh KPK saat kasus Rafael masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, dua orang lainnya disebut dalam surat dakwaan pertama JPU terhadap Rafael yakni Direktur PT Krisna Group Anak Agung Ngurah Mahendra serta Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.

Kemudian, empat orang lainnya yang dihadirkan oleh JPU KPK yakni Dr. Lieke L. Tukgali, Safitri, Arsin Lukman, serta Bambang Sularso. Mereka dijadwalkan hadir pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Persidangan Terdakwa Rafael Alun [23/10] dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan Tim JPU,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Khusus terkait dengan Anak Agung Ngurah Mahendra dan Jinnawati, nama keduanya disebut dalam dakwaan gratifikasi terhadap Rafael Alun.

KPK sebelumnya mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi melalui sjummlah perusahaan dengan total Rp27,8 miliar.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Selatan II itu didakwa menerima gratifikasi dari dua perusahaan yang dimilikinya yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting, serta dua perusahaan lain yaitu PT Cahaya Kalbar (kini PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.) dan PT Krisna Bali International Cargo.

JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara.

Uang itu diberikan dari Direktur PT Krisna Group Anak Agung Ngurah Mahendra. Anak Agung hari ini dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusart.

Lalu, ayah Mario Dandy itu juga didakwa menerima aliran dana gratifikasi dari PT Cahaya Kalbar Tbk pada 2010 senilai Rp6 miliar.

JPU mengatakan bahwa uang tersebut disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.

Seperti dilansir bisnis.com, PT Cahaya Kalbar Tbk kini sudah berganti nama menjadi PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) sejak 2013.

Perusahaaan yang bergerak di industri makanan itu melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juli 1996.

PT Cahaya Kalbar Tbk yang kini sudah menjadi PT Wilmar Chaya Indonesia Tbk merupakan anak usaha dari Wilmar Group, yang menjadi WP pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

Kepemilikan saham grup perusahaan yang didirikan konglomerat Martua Sitorus itu mencapai 87,02 persen, melalui PT Sentratama Niaga Indonesia.

Baca juga: Eks Waka KPK Yakin Firli Bahuri Jadi Tersangka

Tags: kpkkemenkeuwilmar groupgratifikasipencucian uangrafael alun trisambodo

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal
  • Samsat Sukoharjo Perkuat Sinergi Layanan dan Genjot Kepatuhan, Targetkan 80% Warga Taat PajakĀ 
  • Wakil Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi
  • LCCM 2026 Solo Hadir dengan Sistem Baru, Tekankan Uji Mental dan Kecepatan Siswa
  • 49 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Pekalongan: Kinerja Harus Bagus!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.