• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Aturan Makan Kala PPKM, Pendengar SoloposFM : 20 Menit Rawan Tersedak, Bawa Pulang Saja!

Redaksi by Redaksi
29 July 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
aturan makan ppkm

sumber foto : freepik.com

SoloposFM, Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Dalam aturan yang baru, kini masyarakat boleh makan di restoran, warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Ada aturan di perpanjangan PPKM level 4 yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung Tegal (warteg) melayani pembeli yang makan di tempat (dine in) dengan waktu makan maksimal 20 menit. Aturan ini pun memicu pendapat banyak orang yang merasa 20 menit itu waktu yang terlalu singkat.

Baca juga : AMSI akan Luncurkan Crisis Center COVID-19

Baca Juga

Soundtrack ‘Kpop Demon Hunters’ rajai tangga lagu British Top 100

Soundtrack ‘Kpop Demon Hunters’ rajai tangga lagu British Top 100

15 September 2025
Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

13 September 2025
Sosialisasi PMB UMMAD di MA Muhammadiyah Sumberejo Bojonegoro

Prioritas Prodi Baru, PMB UMMAD Gelombang 4 Digelontor Beasiswa Miliaran Rupiah

13 September 2025
Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

12 September 2025

 

Benarkah terlalu singkat?

 

Menurut pakar epidemiologi Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, waktu 20 menit ini masih terlalu lama sebenarnya kalau dibandingkan risiko penularan COVID-19. Risiko penularan virus bisa terjadi lebih cepat dari 20 menit. Virus bisa menular hanya dalam waktu satu menit.

Namun, Dicky mengatakan saat ini opsi tersebut mau tidak mau harus diambil. Sebab, kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah sangat membebani berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Opini Pendengar Solopos FM

 

Hasil polling SoloposFM, pada program Dinamika, Kamis (29/7/2021), mayoritas memilih membawa pulang makanan atau take away selama penerapan PPKM. Sebanyak 82%

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Pendengar SoloposFM : Berat Dan Aturan Ribet Tapi Demi Kesehatan Bersama

 

aturan makan ppkm

Berikut sejumlah opini mereka:

 

“Lebih baik bawa pulang. Pemerintah memberi kelonggaran apa menekan rakyat terus. Secara tidak langsung salah satu penyebab orang stress, bagaimana imun tidak turun?” ungkap Tatik.

“Aturan tetap aturan ketika dibenturkan dengan kepentingan orang banyak maka terjadilah pro dan kontra. Pandemi ini bisa kita lalui bersama jika bahu-membahu untuk keluar dari zona bahaya ini,” papar Ahmad Sanusi.

“Pilih bawa pulang. Di pesan antar ke rmh lebih nyaman, “ ungkap Nia.

“Rada ribet aturannya. Misal saya beli ayam ,ikan bakar/goreng, untuk masak saja bisa 20 menit sendiri. Belum kalau antri. Tapi saya jarang makan di warung. Masak sendiri lebih terjamin kebersihannya,” tulis Nur Syamsiah.

“Waktu makan dibatasi 20 menit lebih enak dibawa pulang daripada keselek sendok garpu. Walaupun kangen makan di tempat sambil ngobrol tapi mau gimana lagi. Tetap  patuhi peraturan daripada digropyok,” papar Mira.

“Kalau 20 menit ya kurang lah. Paling tidak 30 menit mungkin bisa, itupun cuma makan soto. Kalau makan sate, lele bakar/kakap bakar nanti kalau terburu-buru bisa-bisa menelan durinya,” tulis Wahyuni.

“Saya setuju. Intinya jangan berlama-lama makan di warung/RM, durasi 20 menit hanyalah himbauan disegerakan dan berlaku untuk perorangan tidak rombongan. Ya gunanya untuk menekan laju penularan COVID-19. Tapi yang namanya warga +62 ada-ada saja ulahnya. Peraturan atau himbauan ada yang dibikin meme, ada yang dilanggar, ada yang coba-coba, dan tidak sedikit juga yang mentaatinya. Bagi saya keadaan seperti saat ini mending makan di rumah saja, masak sendiri. Bila ingin beli makanan ya dibungkus saja. Mengantisipasi bagi saya lebih baik, karena di sebelah rumah saya banyak yang isoman dan keluarga ada yang terinfeksi covid-19,” ungkap Sri Almi

 

[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]

Tags: makan 20 menitppkm darurataturan makan ppkmperpanjangan ppkm
Previous Post

Tanamkan Karakter Religius di Masa Pandemi Melalui Buku Monitoring

Next Post

Santai Di Rumah, Tetap Bisa Makan Sehat Ala Ayom Java Village

Related Posts

pelonggaran ppkm

PPKM Diperpanjang Atau Tidak? Mayoritas Pendengar SoloposFM Menduga PPKM Bakalan Diperpanjang

by Redaksi
2 August 2021
0

SoloposFM, Kapan PPKM akan selesai menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Diketahui sejumlah aturan sejak lonjakan kasus COVID-19 memang...

bansos ppkm

Bansos PPKM, Pendengar SoloposFM: Kapan Cairnya?

by Redaksi
28 July 2021
0

SoloposFM,  Pemerintah kembali menggelontorkan beragam bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, termasuk ibu hamil hingga anak sekolah berupa uang...

pelonggaran ppkm

PPKM Diperpanjang, Pendengar SoloposFM : Berat Dan Aturan Ribet Tapi Demi Kesehatan Bersama

by Redaksi
26 July 2021
0

SoloposFM,  Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan...

hoax

Hoax Kala PPKM Darurat, Aktivis AJI : Gandeng Tokoh Agama dan Guru Untuk Melawannya!

by Redaksi
21 July 2021
0

SoloposFM,  Pandemi COVID-19 hingga saat ini masih menjadi persoalan di Indonesia. Meskipun dampak pandemi cukup besar dan sejumlah...

PPKM darurat

PPKM Darurat, Mayoritas Pendengar Solopos FM Khawatir Dampak Ekonominya

by Redaksi
6 July 2021
0

SoloposFM, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali dimulai 3 Juli-20 Juli 2021. Sejumlah pihak khawatir...

ppkm darurat solo

PPKM Darurat, Pendengar Solopos FM : Solo Sepi Dan Susah Cari Uang!

by Redaksi
5 July 2021
0

SoloposFM, Mulai Sabtu (3/7/2021), pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat mulai...

Load More
Next Post
Santai Di Rumah, Tetap Bisa Makan Sehat Ala Ayom Java Village

Santai Di Rumah, Tetap Bisa Makan Sehat Ala Ayom Java Village

No Result
View All Result
Soundtrack ‘Kpop Demon Hunters’ rajai tangga lagu British Top 100

Soundtrack ‘Kpop Demon Hunters’ rajai tangga lagu British Top 100

15 September 2025
Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

13 September 2025
Sosialisasi PMB UMMAD di MA Muhammadiyah Sumberejo Bojonegoro

Prioritas Prodi Baru, PMB UMMAD Gelombang 4 Digelontor Beasiswa Miliaran Rupiah

13 September 2025

Berita Terpopuler

  • Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Telepon Seluler Sejak 1990-an Sampai Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ide Outfit Skena yang Bikin Tampilan Lebih Nyentrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening Samsung Premium Store Di Keratonan Solo, Bertabur Promo Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 Radio Solopos.