Radio Solopos, SOLO — Aparat Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan elpiji subsidi ukuran 3 kg di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar. Polisi menangkap tiga pelaku dengan peran berbeda dalam praktik ilegal ini.
Informasi yang dihimpun Espos (Grup Radio Solopos), tim Bareskrim Polri menggerebek gudang pengoplos elpiji 3 kg di wilayah Desa Waru, Kecamatan Baki, pada Jumat (31/10/2025).
Kegiatan pengoplosan tabung elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi tersebut diketahui telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, membenarkan penggerebekan itu.
“Ada tiga tersangka yang ditangkap saat penggerebekan di lokasi kejadian. Mereka masing-masing berinisial R, T, dan A,” kata dia saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Minggu (2/11/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar gudang tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan adanya praktik pengoplosan elpiji bersubsidi.
“Tim Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Irhamni.
Dalam operasi itu, polisi menyita lima pikap untuk distribusi elpiji, 1.697 tabung elpiji 3 kg, 91 tabung elpiji 5,5 kg, 307 tabung elpiji 12 kg, dan 14 tabung elpiji 50 kg, serta 50 selang regulator dan tujuh segel kawat.
Menurut Irhamni, praktik pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar.
“Perputaran uang pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi senilai Rp9 miliar. Kalau kerugian negara akibat praktik ini senilai Rp5,4 miliar,” ujarnya.
Modus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg itu terbongkar setelah aparat kepolisian mengamankan tiga pelaku di sebuah gudang di Desa Waru.
Praktik ilegal ini menunjukkan bagaimana elpiji subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan alat sederhana namun berisiko tinggi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan, tiga pelaku masing-masing berinisial R, T, dan A memiliki peran berbeda dalam aksi pengoplosan tersebut.
“Tersangka R berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pemilik modal. Tersangka T memiliki peran sebagai pencatat keuangan. Sedangkan, pelaku A berperan sebagai eksekutor yang menyuntikkan elpiji subsidi ke tabung elpiji nonsubsidi,” kata Irhamni di Mapolres Sukoharjo, Minggu.
Modus Pengoplosan
Modus pengoplosan dilakukan dengan menyambungkan tabung elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.
Dalam prosesnya, pelaku juga menggunakan es batu untuk membantu mempercepat perpindahan gas.
“Posisi tabung elpiji subsidi di atas tabung elpiji nonsubsidi. Setelah disambungkan menggunakan selang regulator, pelaku memberi es batu di atas tabung elpiji nonsubsidi yang fungsinya untuk mendinginkan tabung,” ujarnya.
Teknik tersebut dimaksudkan agar tekanan di tabung nonsubsidi menjadi lebih rendah, sehingga gas dari tabung subsidi berpindah lebih cepat.
Untuk satu tabung nonsubsidi ukuran 50 kg, pelaku membutuhkan 16 tabung elpiji 3 kg. Sementara untuk tabung 12 kg dibutuhkan empat tabung, dan untuk tabung 5,5 kg diperlukan dua tabung elpiji 3 kg.
“Waktu yang dibutuhkan untuk pemindahan elpiji subsidi ke tabung elpiji nonsubsidi berbeda-beda tergantung ukuran tabung,” kata Irhamni.
Selain merugikan negara, pengoplosan elpiji juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak melalui prosedur standar keamanan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara itu, Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi. Hal ini bagian dari upaya preventif untuk mengantisipasi praktik penyalahgunaan atau pengoplosan elpiji subsidi 3 kg ke elpiji nonsubsidi.
Hal ini diungkapkan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, di Mapolres Sukoharjo, Minggu.
Kasus pengoplosan elpiji 3 kg yang dibongkar Bareskrim Polri merupakan kasus kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan Polri. Kami juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam kasus ini,” ujar dia.
Pertamina berupaya memastikan barang subsidi seperti elpiji 3 kg benar-benar tepat sasaran. Dalam pengawasan penyaluran elpiji 3 kg, Pertamina menggandeng instansi pemerintah dan aparat kepolisian.
“Masyarakat bisa membeli elpiji subsidi di pangkalan resmi terdekat. Ini untuk memastikan barang subsidi tepat sasaran digunakan oleh masyarakat tidak mampu,” ujar dia.
Lebih jauh, Taufiq juga meminta masyarakat lebih jeli dan teliti terhadap segel palsu saat hendak membeli elpiji. Mereka harus meneliti segel tabung elpiji.
“Segel resmi bisa di scan menggunakan ponsel. Nanti akan muncul beragam informasi produk. Ini harus diperhatikan seksama oleh masyarakat,” ujar dia.
Terpisah, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukoharjo bakal memperketat pendistribusian elpiji subsidi 3 kg di daerah dengan jumlah pangkalan terbanyak.
Pelaksana Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Sukoharjo, Suwendar, mengatakan ada indikasi oknum agen atau pangkalan yang bermain dalam kasus pengoplosan elpiji yang dibongkar aparat Bareskrim Polri.
Para pelaku bisa mendapatkan ribuan tabung elpiji subsidi yang dipindahkan ke tabung elpiji nonsubsidi.
“Informasinya yang kami terima, di wilayah lain juga ada praktik tersebut. Ini baru kami telusuri dan cek untuk memastikan kebenarannya,” ujar dia, Senin (3/11/2025).
Di Sukoharjo, ada 26 agen elpiji yang tersebar di 12 kecamatan dan 1.600 pangkalan yang tersebar di 167 desa/kelurahan.
Guna memperketat pengawasan penyaluran elpiji, Diskopumdag Sukoharjo telah membuat peta sebaran pangkalan di wilayah Sukoharjo.
