Radio Solopos – Kota Solo menargetkan menjadi Kota Layak Anak (KLA) tingkat Paripurna. Sebagai upaya untuk mendapatkan predikat tersebut, Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membahas adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) KLA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta Purwanti pada Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Perwali KLA, Jumat (22/3/2024) mengatakan pembuatan Perwali ini diperlukan untuk bisa menjamin pemenuhan hak anak.
“Hak anak itu terkait dengan hak atas pendidikan, kesehatan, pemanfaatan waktu luang, partisipasi. Untuk pemenuhan hak ini pemerintah Surakarta harus hadir,” ujarnya kepada wartawan.
Purwanti mengatakan jika terkait dengan pemenuhan hak anak, ada indikator-indikator yang cukup rigit perlu diperhatikan, mulai dari kelembagaan, sarana prasarana dan SDM. “Masukan-masukan dari peserta FGD akan kita gunakan untuk menyempurnakan rumusan Perwali yang sudah disusun sebelumnya.”
Sampai saat ini, lanjutnya, Solo sudah enam kali mendapat predikat Kota Layak Anak Utama. Untuk menjadi paripurna, masih ada beberapa catatan yang harus diselesaikan, salah satunya adalah masih ada pernikahan usia anak.
“Kita masih belum bebas dari perkawinan usia anak. Ini masuk dalam indikator Kota Layak Anak,” ujarnya.
Di Kota Solo tahun 2023 tercatat ada 119 kasus perkawinan di bawah umur anak di lima kecamatan. Untuk menekan angka tersebut, Pemkot terus melakukan sosialisasi baik kepada orangtua dan anak serta dengan model pendidik sebaya.
“Sosialisasi juga kita lakukan melalui forum anak dan generasi terencana (Genre), termasuk di dalamnya tentang pendidikan ketahanan keluarga dan kesehatan reproduksi.”
Catatan lain yang perlu segera diselesaikan untuk menuju tingkat paripurna adalah adanya SOP penanganan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. “Misal ketika kita bertemu anak jalanan, itu ada SOPnya. Demikian juga dengan pekerja anak, termasuk iklan rokok. SOP-SOP ini yang masih menjadi catatan dan kita sempurnakan.