Radio Solopos, JAKARTA — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menemui babak baru.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Rismon Sianipar dalam tayangan di televisi mengatakan mereka siap menghadapi Jokowi di persidangan.
Ia menantang Presiden Ke-7 RI itu membawa ijazahnya ke persidangan untuk diteliti.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), seperti dikutip dari Bisnis (Grup Radio Solopos).
Asep mengatakan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” tambahnya.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” pungkasnya.
Sekadar informasi, penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025).
Sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.
Selain itu, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan dalam perkara ini agar pengusutan perkara berjalan transparan.
Jokowi melaporkan langsung terkait dengan perkara ini. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Awalnya, Jokowi memang mengakui perkara tudingan ijazah palsu ini memang kasus ringan. Namun demikian, menurutnya kasus tersebut perlu dilaporkan agar tidak berlarut-larut.
Namun, Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini masih berlangsung pasca lengser jadi Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polisi Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi!”
