Radio Solopos – Upah minimum provinsi atau UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November mendatang. Setelah itu, upah minimum kabupaten/kota atau UMK paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri memastikan upah minimum naik, menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah No. 51 /2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memaparkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No. 51/ 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Di sisi lain, kalangan buruh berharap ada kenaikan yang signifikan. Buruh secara tegas menyuarakan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Tuntutan tersebut juga dinilai mendesak di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% pada 2024.
Bila mengacu pada tahun lalu, Kemenaker menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Berdasakran aturan itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%.
Nah, bagaimanakah proyeksi kenaikan upah minimum 2024, baik UMK maupun UMP? Berikut wawancara penyiar Radio Solopos, Senja Kurnia, bersama Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim, di program on air Kopi Pagi sesi Dinamika 103, Senin (13/11/2023).
Jangan lewatkan diskusi dengan tema-tema menarik lainnya di Dinamika 103, setiap Senin – Jumat pukul 08.00 – 09.00 WIB di 103FM Radio Solopos.