SoloposFM, Pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak patuh dalam membayar pajak. Kewajiban para wajib pajak harus dioptimalkan. Terkait sosialisasi tersebut, Solopos FM bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Samsat Karanganyar, membahasnya dalam Program Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (03/04/2021).
Hadir di studio Solopos FM, Ir. Sriyanto Saputro, MM.Wakil Ketua Komisi C Provinsi Jawa Tengah, Sri Marjoko, S.Sos., MM Kepala UPPD Kab Karanganyar, dan Ecky Oktavian Wijayanto Kepala Sub bidang Penetapan Bidang pajak kendaraan bermotor Bapenda Jawa Tengah.
Dalam kesempatan ini Ir. Sriyanto Saputro, MM.Wakil Ketua Komisi C Provinsi Jawa Tengah, mengakui bahwa sumber kekayaan daerah berasal dari pajak, sehingga hal itu harus dioptimalkan. DPRD selalu berupaya memberi motivasi kepada UPPD untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk taat bayar pajak.
Sumber–Sumber PAD Provinsi
Dijelaskan Sriyanto, sumber-sumber PAD Provinsi terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain–Lain Pendapatan yang Sah.
“Berdasarkan hal tersebut diatas maka salah satu sumber pendanaan untuk pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah adalah Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah menyumbang 84% dari total PAD Jawa Tengah, dan 39% diantaranya diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor. Dan sisanya diperoleh dari jenis–jenis Pajak Daerah lainnya.
Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ada 5 (lima) jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Yaitu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Pengaruh Pandemi Covid-19
Adanya Pandemi Covid 19 sangat berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Daerah. Antara lain penjualan kendaraan Roda 4 menurun sekitar 40% sebagaimana surat GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) tanggal 4 Mei 2020. Penjualan kendaraan Roda2 menurun 40% sebagaimana surat AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) tanggal 11 Mei 2020.
Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada masa pandemic Covid 19 menurun akibat larangan mudik dan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pajak Air Permukaan sempat menurun karena himbauan pembatasan operasional, selanjutnya membaik pada saat new normal dan penambahan obyek baru.
Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 masih berlangung Samsat Karanganyar membuat inovasi layanan kepada masyarakat, agar kepatuhan wajib pajak bisa dilaksanakan secara optimal.
Sri Marjoko, S.Sos., MM Kepala UPPD Kab Karanganyar, menjelaskan sebagai UPT dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah, pihaknya mempunyai tupoksi menyelenggarakan kegiatan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
“Untuk kegiatan pemungutan PKB dan BBNKB ini telah terintegrasi dengan penerbitan STNK atau masyarakat lebih mengenal dengan sebutan Kantor SAMSAT,” jelas Sri Marjoko.
Pertumbuhan Pendapatan Daerah khususnya Bidang Pajak Daerah di Kabupaten Karanganyar
Dalam kondisi normal/ tahun 2019 dan sebelumnya rata-rata pertumbuhan penerimaan Pajak Daerah sebagai berikut:
– PKB rata–rata tumbuh 1.06% setiap tahunnya.
– BBNKB rata–rata tumbuh 1.02% setiap tahunnya.
– Pajak Air Permukaan rata–rata tumbuh 13.26% setiap tahunnya.
Dalam masa pandemic Covid 19, penerimaan Tahun Anggaran 2020 mengalami pertumbuhan negative/minus dibandingkan dengan penerimaan Tahun Anggaran 2019 untuk sektor PKB dan BBNKB yaitu PKB 1.02% dan BBNK: -0.64%.
“Diharapkan untuk kedepan Pandemi Covid 19 akan selesai sehingga aktifitas masyarakat akan kembali normal yang berimbas pada membaiknya perekonomian di masyarakat dan juga pendapatan Daerah akan kembali meningkat”, ungkapnya.
Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil atas penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020 kemarin adalah sebesar Rp 137,47 Milyar. Alokasi DBH Bulan Desember masuk dalam alokasi kurang salur 2020 di TA. 2021.
“Untuk Tahun Anggaran 2021 ini direncanakan penyaluran Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Pajak Daerah akan mengalami peningkatan sebesar Rp 152,50 Milyar atau naik sebesar 1,05%,” tambahnya.
Tunggakan pajak
Penerimaan terbesar dari Pajak Daerah bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor. Jumlah keseluruhan kendaraan bermotor yang terdaftar/berPlat Nomor Karanganyar sampai akhir bulan Februari 2021 ini sebanyak 523.944 kendaraan bermotor.
“Dari jumlah sebesar tersebut, untuk sepeda motor baik sepeda motor pribadi/plat hitam dan sepeda motor Dinas/Plat Merah sebanyak 450.381 kendaraan bermotor. Sedangkan jumlah mobil meliputi Plat Hitam, Plat Merah, Plat Kuning (Sedan, Jeep, Minibus, PickUp, Bus, dan Truck) jumlahnya sebesar 73.113 kendaraan bermotor<” papar Ecky Oktavian Wijayanto Kepala Sub bidang Penetapan Bidang pajak kendaraan bermotor Bapenda Jawa Tengah.
Sampai saat ini masih banyak masyarakat Wajib Pajak yang belum taat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotornya. Hingga akhir Tahun Anggaran 2020, masih ada kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban membayar PKB yang terdiri dari:
Dalam rangka meningkatkan PAD khususnya dari sector Pajak Daerah Pemprov Jawa Tengah tentunya dengan dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam Tahun Anggaran 2021 ini terus memberikan dukungan khususnya dari sektor PKB/ BBNKB.
Pada sektor PKB dan BBNKB akan dilakukan langkah – langkah intensifikasi meliputi, menambah titik pelayanan Mobil SAMSAT/Mengatur ulang jadwal/ tempat pelayanan Mobil SAMSAT Keliling agar lebih dekat ke Wajib Pajak. Meningkatkan sosialisasi pembayaran PKB nontunai melalui aplikasi SAKPOLE.
Selain itu juga melakukan sosialisasi melalui media social (WA, Facebook, Instagram, Tweeter, dll) tentang program dan layanan SAMSAT. Penyiaran iklan–iklan di Radio, pemasangan spanduk, Baliho, Leaflet di tempat– tempat yang strategis. Melakukan kegiatan Razia Lalu Lintas Gabungan dengan POLRI/ Satlantas. Mengadakan kegiatan penagihan tunggakan PKB lewat door to door dengan melibatkan potensi yang ada (PKK, Pramuka, Banser, dan petugas UPPD setempat).
Kendala Pemungutan Pajak Daerah
Pandemi Covid19 sangat berpengaruh terhadap jumlah Wajib Pajak yang membayar PKB/Membeli kendaraan Baru, karena masyarakat pada saat ini akan lebih mengutamakan kebutuhan dasarnya (makan,sandang,dll) / Faktor Ekonomi.
“Jumlah petugas yang terbatas menyebabkan kurang maksimalnya kegiatan penagihan Tunggakan PKB bila dibandingkan dengan luas wilayah,” paparnya.
Selain itu adanya pembatasan jam operasional tempat wisata berbasis air permukaan yang berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan Pajak Air Permukaan. Jumlah Sumber Daya Manusia yang terbatas juga menyebabkan kurang optimalnya pengawasan atas pemakaian air permukaan oleh masyarakat khususnya yang ada di pelosok desa.
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan juga salah satu sumber PAD, untuk Tahun Anggaran 2021. Guna meningkatkan penerimaan dari Pajak Air Permukaan ini akan dilakukan langkah–langkah intensifikasi. Diantaranya meningkatkan kerjasama lintas sektoral dengan pihak DPU Pengairan/BPSDA. Hal ini guna mengidentifikasi obyek Pajak Air Permukaan yang belum berijin/tidak membayar PAP. Mencari informasi ke Lembaga Perangkat Desa/Kecamatan untuk identifikasi sumber– sumber Air Permukaan yang digunakan masyarakat untuk tujuan komersial.
Selain itu juga dilakukan penyiaran iklan–iklan di Radio, Pemasangan Spanduk, Baliho, Leaflet, Brosur untuk sosialisasi tentang Pajak Air Permukaan kepada masyarakat. Pendataan ulang ke Wajib Pajak yang sudah dikenakan Pajak Air Permukaan untuk identifikasi jumlah pemakaian air agar diperoleh data yang lebih Valid.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]