• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Fakta-Fakta si Penghina Presiden yang Diciduk di Medan

Redaksi by Redaksi
22 August 2017
in News
0
Fakta-Fakta si Penghina Presiden yang Diciduk di Medan

SoloposFM–Seorang pengguna facebook (FB) yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Pelaku dengan nama akun Ringgo Abdullah itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa postingan Farhan diketahui menghina Jokowi dan menantang Tito.

Pelaku yang bernama asli Muhammad Farhan Balatif (18) itu dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan. Berikut fakta-fakta tentang Farhan yang dirangkum dari berbagai sumber:

  1. Farhan ditangkap di Medan dan langsung ditahan di Mapolrestabes. Polisi masih memeriksa intensif pelajar SMK itu.
  2. Farhan merupakan pelajar SMK Informatika yang berstatus putus sekolah. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
  3. Meski putus sekolah, warga Medan, ini pasif menggunakan dua bahasa asing, yaitu Inggris dan Prancis.
  4. Dalam sebuah wawancara Farhan mengaku keputusannya menyebarkan meme penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri adalah rasa kecewa terhadap pemerintah. “Kemauan saya sendiri. Kinerja polisi sangat lambat, banyak pungli, kebijakan Jokowi juga, banyak utang dan lapangan pekerjaan enggak ada. Saya kecewa dan timbul niat buat ini,” ungkap Farhan.
  5. Farhan mahir mengoperasikan komputer beserta jaringan internet, bahkan dia berhasil membuka kembali akun Facebook palsu atas nama Ringgo Abdillah yang sempat diblokir Kemenkominfo.
  6. Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Farhan, yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 buah flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, 3 unit handphone, dan 2 unit router.
  7. Atas kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri, Farhan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 46 jo Pasal 30 Subsider Pasal 45B Ayat (2) KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kemudian Pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

Foto: Detik

[Dita Primera]

Tags: jokowikapolrimedsosmedanfarhantito karavian

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Warga Laweyan Solo Dapat Hadiah Umrah Iftar Ramadan dari Lorin Group Solo
  • Tirta Ampera Boyolali Perkuat Layanan, Pengaduan Pelanggan Kini Terintegrasi Digital
  • Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto: Pemprov Jateng Harus Kreatif Gali Potensi PAD
  • Fokus Kolaborasi Pemerintah Pusat–Daerah, Penanganan Rob Pekalongan Masuk Tahap Evaluasi Ulang
  • DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.