SoloposFM, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021. Penetapan tersebut mendapatkan kesepakatan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Peringatan salah satu hari besar umat Islam ini akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah. Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.
Baca juga : Tingkatkan Imunitas, Mayoritas Pendengar SoloposFM Pilih Bahan Alami
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Pembatasan Kegiatan
Dengan aturan itu, maka akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat. Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan. Untuk penyembelihan hewan kurban, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
Baca juga : Ambulans Kala Pandemi, Pendengar SoloposFM: Sirinenya Bikin Nggrantes
Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Menag Yaqut meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Ia juga berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan. Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain. Dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.
Opini Pendengar SoloposFM
Dalam Dinamika 103 SoloposFM, Senin (19/7/2021) pendengar SoloposFM mayoritas memilih untuk sholat Idul Adha di rumah saja. Sebesar 86% peserta poling memilihnya. Sedangkan 14% sisanya mengaku tetap akan sholat Ied ke masjid.
Berikut sejumlah opini mereka
“Di rumah saja sambil berkegiatan sesuai prokes,” ungkap Ahmad.
“Kalau di tempat saya sholat Ied Idul Adha di rumah masing-masing,” tulis Priyanto.
“Pilih di rumah saja. Sholat Ied berjamaah dengan keluarga. Berharap pandemi segera berlalu agar Sholat Ied tahun depan bisa kembali di masjid atau lapangan bersama para tetangga,” harap Idayani.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]