SoloposFM– Pemerintah terus berusaha mengejar pendapatan pajaknya. Setelah beberapa waktu lalu Google Asia Pacific Pte Ltd diultimatum soal pajak, kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga mengejar perusahaan Over The Top (OTT) lainnya seperti Facebook.
Untuk itu, Ditjen pajak akan mengirimkan surat panggilan lagi kepada Facebook yang memiliki pusat data di Irlandia, guna untuk menjelaskan bisnisnya di Indonesia.
“Kita kejar, sama. Karena kalau Facebook akan kita undang paksa dari Irlandia. Dua minggu lagi kita kirim surat lagi. Ini juga nanti akan besar juga, tahun ini juga,” jelas Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dikutip Detik, Rabu (23/11/2016).
Facebook mengaku tidak memiliki kantor di Indonesia sehingga mereka menganggap tidak perlu membayar pajak. Padahal di Indonesia Facebook memiliki beberapa server yang berfungsi untuk melayani sambungan internet di Indonesia.
“Mereka merasa saya nggak ada di Indonesia. Jadi mereka sama sekali tidak ada, tapi kan kalau kamu buka Facebook kan kenceng di sini,” tutur Haniv.
“Kita akan jadikan ini berita besar untuk Facebook biar dia tercoreng namanya,” kata Haniv.
Haniv menambahkan, potensi penerimaan pajak dari perusahaan OTT per tahun 2015 mencapai US$ 840 juta. Perusahaan OTT yang dimaksud seperti Google, Facebook, Twitter, Yahoo, dan penyedia jasa internet lainnya.
Sedangkan Google sendiri memiliki potensi pajak sebesar US$ 160 juta. Perusahaan OTT sendiri adalah pelaku usaha yang menjalankan layanan dengan menumpang jaringan penggunaan jasa perusahaan lain.
“Total OTT kalau untuk tahun lalu US$ 840 juta, 70% itu Google dan Facebook. Facebook ini penghasilan bersumber di Indonesia itu kira-kira US$ 160 juta,” tutur Haniv.
[Dita Primera]