SoloposFM–Makin menjamurnya perumahan di berbagai pelosok kota, seringkali menerapkan kebijakan sendiri-sendiri. Salah satunya terkait portal. Portal adalah ‘cak tonggak atau palang yang dipasang di ujung gang (jalan) untuk menghalangi masuknya kendaraan tertentu’, sebagaimana didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Namun dalam pembrelakuannya adakalanya menimbulkan keluhan seperti disampaikan seorang warga bernama Kartiman melalui pesan singkat pada Solopos FM, Senin (6/2/2017).
Kartiman mempertanyakan aturan main pemberlakukan portal sebagai berikut: “Buat pihak yang berwenang mohon informasinya mengenai aturan main, apa ada perdanya mengenai pembuatan portal di jalan/gang pemukiman warga. Kadang saya secara pribadi sering dibuat kesal, ketika saya melintas dipemukiman warga sampai ujung jalan portal sudah ditutup dan kita harus putar balik, padahal belum begitu malam baru sekitar pukul 22.30an. Parah lagi portal jalan untuk ketinggian di daerah gonilan UMS, kalau kita bawa mobil barang yang tidak terlalu tinggi aja kena portal dan untuk buka portal tersebut kita harus bayar Rp10ribu.”
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Solo, Sri Baskoro saat dikonfirmasi Solopos FM, menjelaskan ada Perda terkait Portal dimana pembuatan hingga pengelolaannya diserahkan ke warga pemukiman, dan hanya boleh dibuat di jalan pemukiman. Pembuatannya berdasarkan kesepakatan warga, dan jika ada keluhan terkait ketinggian, jam buka tutup hingga denda pembukaan portal, silahkan di komunikasikan dengan RT, RW hingga Lurah setempat.
Permasalahan lain dikemukakan warga Laweyan, Wiwin Harjanto, yang memiliki kesulitan membayar PDAM. Wiwin mengatakan, “Mohon kepada direktur PDAM Kota Solo untuk mengaktifkan lagi pembayaran langganan air di Toko Mekar, karena sangat membantu kami yang tidak bisa membayar saat jam kantor, karena kami pelajo yang berangkat pagi sekali pulang sore dimana kantor sudah tutup. Atau membuka kerjasama dengan Bank Jateng, karena PNS kan gaji lewat Bank tersebut.”
Menanggapi hal itu, Humas PDAM Solo, Bayu Tunggul saat dikonfirmasi Solopos FM, menjelaskan untuk pembayaran tagihan PDAM di Toko Mekar sudah bisa dilakukan kembali kecuali tanggal 28 hingga 31 setiap bulannya karena untuk konsolidasi. Pembayaran tagihan PDAM juga bisa dilakukan di Indomaret, semua ATM BNI serta kios pembayaran di Pasar Nusukan, Pasar gading, Pasar pucang Sawit, dan Pasar Panggungrejo. Pembayaran di bank Jateng belum bisa dilakukan mengingat sejumlah pertimbangan diantaranya jumlah outlet dan ATM dari bank tersebut.
Informasi warga tersebut ditayangkan di Solopos FM, dalam acara Kabar dari Anda, Senin (6/2/2017) jam 10.30 WIB, 14.30 WIB dan 20.30 WIB.
[Dita Primera]