SoloposFM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil, karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan.
Dikabarkan detik.com, sudah ada surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut yang digunakan oleh masyarakat umum. Jenis baju yang dilarang itu berupa pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Turn Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.