SoloposFM– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak ada tekanan dalam penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Utama. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penetapan Ahok berdasarkan bukti yang dikantongi tim penyelidik
“Bukti yang kita sita, kita periksa dengan forensik itu video kemudian ada dokumen-dokumen itu dasar kita dan keterangan melanjutkan kasus ini ke penyidikan untuk tekanan enggak ada,” ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016) dikutip detikcom.
Menurut Komjen Ari, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan atas laporan terkait sambutan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ada 27 orang penyelidik yang merumuskan status kasus Ahok yang akhirnya naik ke penyidikan.
“Setelah dilakukan diskusi tim penyidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” ujar Ari.
Sebelumnya, Ahok mengatakan dirinya akan bertarung di pengadilan nanti. Ia justru senang jika kasusnya tersebut dibawa ke pengadilan sebab publik akan melihat secara jelas siapa pihak yang sebenarnya bersalah. Kasus dugaan penistaan agama ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Bahkan ratusan ribu umat muslim melakukan aksi turun ke jalan 4 November lalu untuk menyikapi permasalahan ini. [Dita Primera]