Radio Solopos — Kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Solo.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II kasus yang membelit mantan petinggi Sritex tersebut.
Tiga tersangka yang telah diserahkan masing-masing Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex), Zainuddin Mappa (Eks Dirut Bank DKI) dan Dicky Syahbandinata (Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB).
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 3 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Setelah dilakukan pelimpahan ini, kata Anang, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).
“Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” pungkasnya seperti dikutip Radio Solopos dari Bisnis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.
Aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.
Aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.
Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.
Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta”