• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

KPU Sukoharjo Segera Rekrut KPPS, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
7 December 2023
in News
0
KPU Sukoharjo Segera Rekrut KPPS, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Dari kanan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Isyadi; Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Bambang Muryanto, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo; Divisi sosialisasi, pindidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia (SDM) KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo; dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Arief Wicaksono ketika jumpa pers di Kantor KPU Sukoharjo, Senin (4/12/2023). (Solopos.com)

Radio Solopos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo segera membuka rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pendaftaran calon KPPS akan diumumkan pada Senin-Jumat (11-15/12/2023) mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani eko Raharjo mengatakan pembentukan KPPS oleh panitia pemungutan suara (PPS) dilaksanakan dengan prosedur dan mekanisme tertentu. Di antaranya KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu. Serta dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah hari pemungutan suara Pemilu.

”Masa kerja KPPS  adalah selama 1 bulan,  dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang,  pemilu susulan atau pemilu lanjutan. Seleksi calon anggota KPPS dilakukan oleh PPS secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS,” beber Syakbani kepada Solopos.com, Rabu (6/12/2023).

Syakbani menyebut KPPS merupakan salah satu ujung tombak penyelenggara pemilu guna membantu KPU. Lantaran KPPS bersentuhan langsung dengan pemilih dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan sesuai yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 41 (1) PKPU 8/2023. PPS atas nama Ketua KPU Sragen melakukan penetapan dan pengangkatan anggota KPPS sebanyak 7 orang pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan hasil seleksi.

Apabila dalam pelaksanaannya ada kekurangan pendaftar calon anggota KPPS, PPS dapat menempuh mekanisme penunjukan. Selanjutnya penetapan dan pengangkatan anggota KPPS ditetapkan dengan Keputusan KPU Sragen yang ditandatangani oleh PPS atas nama Ketua KPU.

“Penerimaan pendaftaran akan dilakukan pada Senin-Rabu [11-20/12/2023]. Penelitian administrasi akan dilakukan sejak penerimaan pendaftaran hingga Jumat [22/12/2023],” beber Syakbani.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dipaparkan pada Sabtu-Selasa (23-25/12/2023). Disusul jadwal tanggapan dan masukan oleh masyarakat terhadap calon KPPS pada Sabtu-Kamis (23-28/12/2023). Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan disampaikan pada Jumat-Sabtu (29-30/12/2023).

Calon anggota KPPS terpilih selanjutnya ditetapkan sebagai KPPS pada Rabu (24/1/2024) dan dilantik pada Kamis (25/1/2024).

Syakbani menambahkan, calon anggota KPPS setidaknya harus bisa mengoperasikan telepon genggam berbasis Android. Pasalnya, KPPS akan bergelut dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024. Sirekap juga bisa diakses masyarakat dalam keadaan online maupun offline.

“Fungsi dan tujuan Sirekap untuk menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik. Sirekap bakal ditayangkan langsung dalam sistem informasi KPU. Sirekap pernah digunakan saat Pilbup 2020 kemarin tetapi untuk Pemilu 2019 belum,” imbuh Syakbani.

Dalam pelaksanaannya, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) akan digunakan KPU kabupaten dengan melakukan scan C1. Sementara penggunaan Sirekap dilakukan oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap di gawai Android.

Nantinya anggota KPPS hanya memfoto hasil penghitungan suara. Bahkan teknologi yang digunakan sudah menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

“Secara otomatis foto yang dikirim tersalin di aplikasi Sirekap. Bahkan sudah dilengkapi validasi. Apakah angka atau jumlah yang ada di foto itu sama dengan yang tertulis di plano,” papar Syakbani.

Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul “KPU Sukoharjo Segera Buka Pendaftaran KPPS, Simak Jadwal dan Persyaratannya”

 

Tags: pemilu 2024kpu sukoharjokpps

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Selasar UMKM: Sweetcheri Andalkan Inovasi Dessert Kekinian, Tiramisu Tetap Primadona
  • Selasar UMKM: Berawal dari Rumah, Begini Cara Rempeyek Mbah Uti Menembus Pasar Nasional
  • Zumba Party Lorin Solo Gaet 250 Peserta, Angkat Gaya Hidup Sehat dan Momentum Kartini
  • Polinus Siap Tambah 9 Prodi Baru, Target Jadi Universitas dan Perkuat Arah Global
  • Edukasi Adab Bertamu Jadi Metode Pembelajaran PAUD di Kota Pekalongan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.