SoloposFM – Desakan sebagian pegiat HAM untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia dijawab tegas oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut, hukuman mati belum saatnya dihapus. Hal itu dituangkan dalam pertimbangan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Warga Negara Prancis, Serge Atlaoui dan Warga Negara Belanda, Nicolas Garnick Josephus Garardus. Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM.
Dikutip detikcom, dalam pertimbangannya MA menyatakan bahwa mengeksekusi mati pelaku tindak pidana sama sekali tidak melanggar UUD 1945, konstitusi maupun HAM, sepanjang didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan itu dibuat oleh ketua majelis hakim agung, Dr Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Dr Suhadi.