Radio Solopos, DINAMIKA – Kementerian ESDM menyatakan mulai 1 Januari 2024, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023), mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
Pemerintah memberlakukan kewajiban pengguna terdata, kata Tutuka, untuk mentransformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran. Dengan begitu, besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Menurut Tutuka, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Dia menjelaskan pemerintah dan badan usaha penerima penugasan yakni PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina dipenyalur/pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Nah, seperti apa mekanisme kebijakan ini dan sejauh mana sosialisasinya di masyarakat? Berikut diskusi penyiar Radio Solopo, Ika Wibowo dan Ardi Sardjono bersama Area Manager Communication Relations & CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dalam program on air Kopi Pagi sesi Dinamika 103.
Simak diskusi dengan tema-tema menarik lainnya dalam Dinamika 103, setiap Senin – Jumat pukul 08.00 – 09.00 di 103 FM Radio Solopos.