SoloposFM – Pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor harus benar-benar menaati batas kecepatan maksimal saat melaju di jalan raya, yakni 60 kilometer/jam. Terlebih saat ini Satlantas Polres Karanganyar sudah memasang dan mengoperasikan kamera pemantau kecepatan kendaraan atau speed camera di Jl. Adi Sucipto Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Speed camera di Jl. Adi Sucipto Colomadu sudah beroperasi sejak Senin (30/5/2022). Kamera tersebut merupakan bagian dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengguna jalan yang mengebut, khususnya di Jl. Adi Sucipto Colomadu Karanganyar akan mendapatkan sanksi khusus.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, mengatakan pengguna jalan yang mengebut akan terekam speed camera dan tercatat secara digital. Itu menjadi bukti pelanggaran. Pemilik kendaraan bersangkutan akan mendapatkan surat via pos untuk dikonfirmasi kepemilikan kendaaraan sebelum dilakukan penilangan.
Baca juga: Perangi Hoaks Sejak Usia Sekolah, AMSI Ajak Diskusi Para Pelaku Pendidikan
Bukan Untuk Menakut-nakuti
Menurut Yulianto, speed camera efektif menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Ini kan sudah melalui kajian-kajian sebelumnya. Apalagi salah satu penyebab kecelakaan adalah kecepatan tinggi. Oleh karena itu, pengendara harus mematuhi batas-batas kecepatan,” katanya.
“Program speed camera sebenarnya sudah direncanakan dari dulu. Hanya saja karena ini merupakan program nasional sehingga ada skala prioritas pemasangan yaitu untuk lokasi-lokasi tertentu yang memang rawan kecelakaan. Meski begitu nantinya akan ditambah di banyak tempat,” ungkap Yulianto.
Ia menambahkan bahwa tujuan pemasangan speed camera bukan untuk menakut-nakuti tapi untuk mengajak masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca juga: Penjurusan IPA, IPS, Bahasa di SMA Ditiadakan, Disdikbud Jateng: Sekolah Penggerak Wajib Menerapkan
Kompak Setuju Ada Speed Camera
Dari polling di Instagram Solopos FM @soloposfm, Sobat Solopos kompak menyatakan setuju dengan adanya speed camera untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah komentar juga disampaikan dalam sesi Dinamika 103, Jumat (3/6). Seperti disampaikan Nafisa, “Setuju dengan pemasangan speed camera untuk mengurangi kecelakaan. Apalagi aku penakut kalau lihat orang berkendara cepat.”
Komentar senada disampaikan Agus di Laweyan, “Saya setuju dengan pemasangan kamera CCTV pemantau kecepatan, supaya pemakai jalan lebih tertib dan lebih hati-hati.”
“Kenapa baru sekarang diberlakukan? Padahal di luar negeri sudah sejak dulu diberlakukan speed camera,” ungkap Anda di Karanganyar.
“Membahas speed camera, saya setuju saja. Karena mau ada atau tidak, saya tetap taat,” kata Unie.