SoloposFM – Setelah 5 Organisasi Profesi Medis diantaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), beserta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan sikap yang menolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada beberapa pekan lalu, kini IDI Cabang Kudus, beserta PDGI, PPNI, IBI, dan IAI setempat juga menyatakan hal yang sama, dimana dalam penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI yang salah satu agenda pembahasannya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law).
Dalam Jumpa Pers yang diadakan di Sekretariat IDI Cabang Kudus, Kamis (3/11) hari ini, Ketua IDI Cabang Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes mengatakan bahwa IDI beserta Organisasi Profesi Kesehatan mendukung perbaikan sistem Kesehatan nasional dan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law. “Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” tegas dr Syaifuddin.
Baca juga : Peringati Bulan Kesehatan Mental, HIMPSI Soloraya Gelar Jalan Sehat & Konsultasi Gratis Di CFD
Kepentingan Masyarakat
Dalam acara tersebut, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes selaku Ketua Cabang IDI Kudus, beserta PPNI yang diwakili oleh Ns Masvan, S.Kep, M.Kes, Darini, S.S.T Keb dari Ikatan Bidan Indonesia, drg. Rustanto dari PDGI, dan Apt Shohibul Umam, S.Farm dari IAI menegaskan bahwa sebagai organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan (a.l UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan), dan demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, Organisasi Profesi Medis dan kesehatan bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.
Kelima organisasi profesi medis Kesehatan tersebut sepakat bahwa Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.
Baca juga: Peringati Bulan Kesehatan Mental, HIMPSI Soloraya Gelar Jalan Sehat & Konsultasi Gratis Di CFD