Radio Solopos, PEKALONGAN — Pemerintah Kota Pekalongan memperkuat upaya mewujudkan Sekolah Ramah Anak melalui peningkatan pemahaman guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tentang Konvensi Hak Anak (KHA).
Langkah tersebut dilakukan melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026 yang digelar di Aula TP PKK Kota Pekalongan, Rabu (3/6/2026).
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) sekaligus mendorong peningkatan predikat Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pekalongan.
Bunda PAUD Kota Pekalongan, Inggit Soraya, mengatakan guru memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses pendidikan.
Menurutnya, anak merupakan aset bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan sejak usia dini.
“Anak adalah aset terbesar bangsa sekaligus penentu masa depan peradaban kita. Di era yang penuh tantangan saat ini, pembangunan karakter dan perlindungan terhadap anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan,” ujarnya.
Ia menjelaskan keberhasilan mewujudkan Kota Layak Anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat.
Saat ini, Kota Pekalongan masih mempertahankan predikat Nindya dalam evaluasi Kota Layak Anak yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selama tiga kali berturut-turut.
Berbagai program penguatan kapasitas sumber daya manusia terus dilakukan untuk mendorong peningkatan capaian menuju predikat utama.
Hak Anak
Inggit menuturkan Konvensi Hak Anak menjadi dasar penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Karena itu, pemahaman terhadap hak anak perlu ditanamkan kepada para guru sejak jenjang pendidikan usia dini.
Menurut dia, tugas pendidik tidak hanya mengajarkan kemampuan akademik, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh haknya selama berada di lingkungan sekolah.
“Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi guru PAUD merupakan langkah penting untuk mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak. Anak-anak usia dini adalah fondasi masa depan bangsa,” katanya.
Dalam pelatihan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pola pengasuhan yang menghormati hak, martabat, dan suara anak.
Pendidikan yang diberikan di sekolah diharapkan bebas dari diskriminasi serta menjunjung tinggi perlindungan anak.
Empat hak dasar anak yang menjadi perhatian dalam materi pelatihan meliputi hak untuk hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi dalam lingkungan sosial.
Inggit berharap para guru dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan di satuan pendidikan masing-masing sehingga tercipta lingkungan belajar yang benar-benar ramah anak.
“Saya berharap Bapak dan Ibu dapat membawa perubahan nyata di satuan PAUD masing-masing. Mari bersama-sama mewujudkan Sekolah Ramah Anak yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak demi terciptanya generasi Pekalongan yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” pungkasnya. (NA)
