SoloposFM, Bea Cukai Surakarta pada Selasa (30/11/2021) melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo di Kecamatan Bendosari. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerjasama Bea Cukai Surakarta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Barang tersebut merupakan hasil tegahan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan. Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai. Serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.
Baca juga : Kedisiplinan akan Prokes Menurun? Satpol PP Solo : Jangan Berjabat Tangan Meskipun Sudah Vaksin!
Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa instansi seperti Bupati Sukoharjo, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY. Serta Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jajaran Pemerintah Daerah Sukoharjo, dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Hadir juga Kepolisian Resor Sukoharjo, Kodim Sukoharjo, Kantor Pos Solo, Rupbasan Surakarta, dan juga perwakilan Satpol PP yang berada di bawah wilayah operasional Bea Cukai Surakarta.
Budi Santoso, Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta menyampaikan, hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan berbagai pihak. Yaitu Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan.
Untuk rincian barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.847.823.840,00. Total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.214.346.349,44. Terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp.951.085.800,00 dan pajak rokok sebesar Rp. 95.108.580,00 dan PPN HT sebesar Rp. 168.151.969,44.
Baca juga : Momentum Hari Guru, FGM Solo : Guru Pembelajar Sepanjang Hayat
“Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp. 37.886.048,13. Adapun modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan atau menjual rokok tanpa pita cukai sesuai dengan ketentuan,” papar Budi.
Jenis Barang
Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor.
Petugas memusnahkan rokok illegal sekitar 1.800.000 batang, 1.200 botol miras ilegal, dan 28 botol cairan vape. Serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, dan kosmetik. Selain itu, terdapat part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas. Petugas membakar dan melindas dengan stoom walls dalam proses pemusnahan. Tujuannya barang tidak berfungsi dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro menambahkan, kegiatan ini untuk mengamankan penerimaan negara, dan mengendalikan konsumsinya. Selain juga sebagai upaya menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat. Pihaknya akan terus memusnahkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]