Radio Solopos, SEMARANG – Sebanyak 7.315 pekerja di Jawa Tengah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat, kasus PHK tersebut terjadi pada 15 perusahaan di 13 kabupaten/kota.
Gelombang PHK ini melanda berbagai sektor, mulai dari garmen, tekstil, pengolahan kayu, mainan anak, industri bulu mata, hingga kayu lapis.
Sebagian besar perusahaan terdampak mengandalkan pasar ekspor, sementara sisanya melayani pasar domestik maupun gabungan keduanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, meminta Komisi E DPRD Jateng segera berkonsolidasi guna mengidentifikasi akar penyebab maraknya PHK.
“Komisi E sedang kami minta melakukan konsolidasi untuk mendalami apa penyebab utamanya,” ujar Sumanto saat ditemui di Lobi DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (16/9/2026).
Sebaran Kasus PHK di Jawa Tengah
Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, kasus PHK terbesar tercatat di Kabupaten Sragen dengan 1.396 pekerja.
Posisi berikutnya disusul Kota Semarang sebanyak 1.085 pekerja dari tiga perusahaan, Sukoharjo (920 orang), Purbalingga (867 orang), Jepara (807 orang), dan Kabupaten Tegal (681 orang).
Di Kota Semarang, rincian PHK meliputi PT Mas Silueta sebanyak 681 orang dan PT Victory Apparel Semarang sebanyak 404 orang (205 orang pada Juli dan 199 orang pada Agustus).
Sementara itu, kasus PHK di wilayah lain tercatat di Wonogiri (479 orang), Kabupaten Pekalongan (325 orang), Purworejo (142 orang), Banyumas (141 orang), Temanggung (125 orang), dan Magelang (123 orang).
Secara keseluruhan, total 7.315 kasus PHK tersebut terangkum dalam 18 laporan kejadian perusahaan.
Beberapa perusahaan bahkan tercatat melakukan PHK lebih dari satu kali dalam periode berbeda.
Disnakertrans mengidentifikasi sejumlah pemicu PHK, di antaranya efisiensi biaya, penurunan pesanan, penutupan operasional, hingga kerugian finansial.
Dorong Raperda Perlindungan Pekerja
Sumanto menegaskan bahwa lonjakan PHK dapat menekan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Komisi E tengah merumuskan langkah strategis guna menahan laju penurunan jumlah tenaga kerja secara drastis.
“Jika PHK berlanjut, dampaknya buruk bagi perekonomian kita. Komisi E sedang berdiskusi untuk meminimalkan penurunan yang tajam,” tegasnya.
Selain menangani PHK di sektor formal, DPRD Jateng kini tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pekerja Informal.
Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum, jaminan sosial, serta kepastian kerja bagi kelompok pekerja informal yang selama ini rentan.
“Raperda ini menjadi upaya kami melindungi mereka. Pekerja informal relatif minim dalam aspek jaminan sosial dan keselamatan kerja. Regulasi ini disiapkan agar mereka bisa bekerja lebih tenang sekaligus mengantisipasi praktik PHK yang tidak sesuai aturan,” pungkas Sumanto.
