• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Pj Bupati Kulonprogo Melarang Pemasangan APK di Pasar hingga Tempat Wisata

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
10 November 2023
in News
0
Pj Bupati Kulonprogo Melarang Pemasangan APK di Pasar hingga Tempat Wisata

Ilustrasi alat peraga kampanye. (harianjogja.com)

Radio Solopos – Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo Nomor 405/C/2023 tentang Lokasi Yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Yang Diperbolehkan Sebagai Tempat Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dalam SK tersebut, salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) berada di area lingkungan objek wisata.

Kabag Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi, mengatakan SK Bupati Nomor 405/C/2023 telah keluar beberapa hari lalu.

“Ada SK [aturan zonasi kampanye], ditandatangani Senin lalu [6/11/2023]. Tetapi terbatas pada tempat atau ruas [jalan] yang dilarang untuk dipasang APK dan tempat atau fasilitas umum yang boleh digunakan kampanye,” kata Muhadi dihubungi, Jumat (10/11/2023).

Dalam SK tersebut ada tiga hal utama yang diatur yaitu pertama, lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Beberapa lokasi yang dimaksud antara lain area lingkungan instansi atau perkantoran Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya.

Lalu ada di area lingkungan objek wisata, area lingkungan tempat ibadah termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya, dan area lingkungan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya.

Khusus untuk ruas jalan ada di jalan Pangeran Diponegoro, Brigadir Jenderal Katamso, Sugiman, Bhayangkara, Kemiri III, Perwakilan, Suparman, dan Tamtama.

Kedua, beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain di area lingkungan Taman Makam Pahlawan, area lingkungan pasar termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya, dan tiang bendera milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, pohon, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan umum, tiang listrik, tiang telepon, tiang lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), tiang pembangkit listrik tenaga surya untuk lampu APILL, tiang reklame, pot tanaman, jembatan, halte bus, kotak pos, dan fasilitas umum lainnya yang berada di ruang manfaat jalan.

Ketiga, beberapa fasilitas umum yang diperbolehkan sebagai tempat kampanye pemilihan umum dan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 antara lain Taman Budaya Kulonprogo, Alun-alun Wates, Halaman Stadion Cangkring. Tiga lokasi itu merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah. Selain itu ada fasilitas umum milik Pemerintah Kalurahan seperti lapangan kalurahan, gedung serbaguna, dan gedung pertemuan kalurahan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto, mengatakan jajarannya telah mendapat tembusan SK Bupati Nomor 405/C/2023.

“Kami sudah dapat [SK Bupati Nomor 405/C/2023]. Itu kan terkait zona pelarangan APK,” kata Marwanto dilansir harianjogja.com.

Setelah ini, Bawaslu Kulonprogo akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas dan mensosialisasikan SK tersebut. Kata dia, beberapa poin dalam SK masih bersifat umum seperti area lingkungan objek wisata.

Menurutnya, perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai batas-batas yang perlu disepakati antar pihak yang mendapat tembusan SK tersebut seperti KPU, Bawaslu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Badan Kesbangpol, dan Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo.

Tags: apkalat peraga kampanyekulonprogopemilu 2024
Previous Post

LLTC ke-10 Kembali Hadir Bertajuk “Paradigm Shift in English Learning: Exploring Hope and Healing for Students”

Next Post

PBB: Palestina Berdaulat Atas SDA di Daerah Pendudukan

Next Post
PBB: Palestina Berdaulat Atas SDA di Daerah Pendudukan

PBB: Palestina Berdaulat Atas SDA di Daerah Pendudukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.