Radio Solopos, DINAMIKA – Format debat capres-cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum atau KPU belakangan menjadi sorotan. Kabar yang beredar menyebut bahwa debat untuk cawapres ditiadakan.
Diketahui, sebelumnya KPU mengungkap akan membuat 5 kali Debat Calon Presiden – Calon Wakil Presiden jelang Pilpres 2024 dengan format terus diikuti oleh pasangan capres dan cawapres secara bersamaan.
Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, di mana selain ada dua kali debat khusus capres dan sekali debat yang dihadiri capres-cawapres secara bersamaan, terdapat juga sekali acara debat yang dikhususkan untuk cawapres. Berubahnya format debat capres-cawapres Pemilu 2024 dengan ditiadakannya debat cawapres secara sendiri pun menuai polemik.
KPU pun kemudian menegaskan bahwa pelaksanaan debat capres dan cawapres dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu. KPU menyatakan debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Bedanya, seluruh pasangan capres-cawapres harus selalu hadir dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, disesuaikan agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Nah, dengan perubahan format debat yang dibuat KPU tersebut, apakah ada unsur pelanggaran UU Pemilu atau PKPU? Bagaimana juga sebaiknya KPU menyikapi polemik perubahan format debat capres-cawapres ini? Berikut diskusi penyiar Radio Solopos, Ika Wibowo dan Clara Puspita dalam program on air Kopi Pagi sesi Dinamika 103, Selasa (5/12/2023).
Jangan lewatkan diskusi dengan tema-tema menarik lainnya di Dinamika 103 setiap Senin – Jumat, pukul 08.00 – 09.00 WIB di 103 Radio Solopos.