Radio Solopos, SOLO — Dugaan pungutan liar (pungli) tarif kursi roda bagi jamaah haji perlu disikapi serius. Namun, ia juga perlu dibaca dengan jernih. Tidak semua pembayaran otomatis pungli.
Tetapi sebaliknya, tidak semua yang disebut “kesepakatan” boleh dibenarkan. Justru di antara dua kutub inilah ruang abu-abu itu sering muncul: antara kebutuhan jamaah rentan, keterbatasan petugas, layanan resmi yang tidak selalu mencakup seluruh rute, dan bantuan personal yang kadang berubah menjadi transaksi tidak transparan.
Catatan ini berangkat dari pengalaman pribadi sebagai jamaah haji reguler. Saya bukan bagian dari KBIHU/KBIH, dan belum pernah menjadi pengurus, petugas, atau bagian dari lembaga bimbingan haji tersebut.
Karena itu, sudut pandang tulisan ini adalah sudut pandang jamaah yang pernah melihat langsung sebagian dinamika pendampingan di lapangan, seraya mencoba membaca regulasi dan konteks layanan secara proporsional.
Sebagian jamaah sejak awal sudah diketahui membutuhkan kursi roda. Untuk kelompok ini, pendampingan seharusnya direncanakan sejak dari Tanah Air.
Idealnya oleh keluarga, karena kebutuhan pengguna kursi roda tidak hanya saat tawaf atau sa’i. Pendampingan dibutuhkan sejak dari kamar hotel, lift, lobi, bus, terminal, pelataran masjid, toilet, makan, hingga kembali ke kamar. Ini bukan sekadar urusan ibadah inti tetapi menyangkut aktivitas harian.
Bila tidak ada keluarga, pilihan berikutnya adalah bantuan sesama jamaah dalam regu atau rombongan. Namun harus diingat, bantuan sesama jamaah adalah kebaikan, bukan kewajiban hukum.
Setiap jamaah sama-sama telah memenuhi kewajibannya kepada negara dan berhak memperoleh kesempatan ibadah yang sama.
Maka tidak tepat bila beban pendampingan personal satu jamaah secara diam-diam dialihkan kepada jamaah lain tanpa musyawarah, tanpa kesiapan, dan tanpa pembagian tanggung jawab yang adil.
Sebagian jamaah lain baru membutuhkan kursi roda setelah tiba di Arab Saudi: jatuh, kelelahan, sakit mendadak, atau kondisi fisik yang ternyata menurun. Untuk situasi seperti ini, wajar bila petugas haji diharapkan membantu.
Masalahnya, jumlah petugas terbatas, sementara kebutuhan pendampingan personal sangat besar. Di sinilah celah layanan informal muncul.
Perlu dibedakan antara layanan resmi, bantuan personal, dan pungli. Layanan resmi memiliki petugas, titik layanan, tarif, rute, dan mekanisme pembayaran yang jelas.
Bantuan personal adalah bantuan sesama jamaah, keluarga, atau pendamping yang dilakukan secara sukarela, lalu mungkin diberi uang pengganti lelah secara wajar.
Sementara pungli terjadi ketika ada pemaksaan, tarif sepihak, penyalahgunaan atribut, ancaman tidak dilayani, atau pengambilan uang jamaah tanpa dasar dan tanpa transparansi.
Batas Layanan Resmi
Dalam konteks Masjidil Haram, layanan resmi kursi roda, skuter, atau mobil golf memang ada. Namun cakupannya terutama untuk kebutuhan tawaf dan sa’i.
Problem sering muncul pada ruang antara: dari hotel ke terminal, dari terminal ke pelataran, dari titik turun bus ke area masjid, dan kembali lagi.
Bagi jamaah sehat, jarak ini mungkin terasa biasa. Bagi lansia, jamaah sakit, atau pengguna kursi roda, ruang antara ini bisa menjadi beban besar.
Di sisi lain, penggunaan layanan resmi pun tidak selalu sepenuhnya bebas masalah. Kendala bahasa dapat menimbulkan salah paham antara jamaah dan petugas layanan.
Jamaah tidak selalu mampu menjelaskan kebutuhannya, sementara petugas juga belum tentu memahami kondisi jamaah secara utuh.
Dalam beberapa keluhan, muncul pula kesan bahwa layanan kursi roda dilakukan terlalu tergesa-gesa: yang penting rute cepat selesai, tanpa cukup memperhatikan kenyamanan, rasa aman, dan kondisi fisik jamaah yang didorong.
Bisa jadi tidak semua demikian, tetapi pengalaman seperti ini cukup sering terdengar sehingga layak menjadi perhatian dalam evaluasi layanan.
Maka, bila ada jamaah yang membutuhkan pendamping sejak hotel sampai kembali ke hotel, persoalannya tidak bisa disederhanakan menjadi “gunakan layanan resmi saja”.
Layanan resmi penting, tetapi belum tentu menjawab seluruh kebutuhan mobilitas jamaah. Apalagi bila jamaah menghadapi kendala bahasa, tidak terbiasa dengan alur layanan, atau membutuhkan pendamping yang lebih sabar dan komunikatif.
Di sisi lain, membiarkan jasa informal tanpa kendali juga berbahaya. Jamaah rentan bisa menjadi pihak yang paling mudah ditekan.
Peran KBIHU
Peran KBIHU juga perlu dibaca proporsional. Regulasi memberi tugas kepada KBIHU untuk melakukan bimbingan dan pendampingan jamaah, termasuk dalam perjalanan dan di Arab Saudi.
Namun pendampingan ini pada pokoknya harus dipahami sebagai pendampingan dalam rangkaian ibadah dan kegiatan jamaah secara bersama-sama, bukan otomatis pendampingan personal orang per orang.
KBIHU memang wajib memiliki perjanjian bimbingan, mendata peserta, menyusun rencana bimbingan, berkoordinasi dengan petugas kloter, menaati pengaturan kloter, penerbangan, bus, pemondokan, dan tenda, serta memberi pendampingan kepada jamaah bimbingannya.
Tetapi kewajiban itu tidak dengan sendirinya berarti bahwa setiap jamaah yang membutuhkan kursi roda berhak memperoleh pendamping pribadi dari KBIHU selama 24 jam atau sejak dari hotel sampai kembali ke hotel.
Karena itu, bila ada jamaah berkursi roda yang memerlukan pendampingan personal, perlu dibedakan antara pendampingan KBIHU sebagai bagian dari bimbingan kelompok, bantuan sesama jamaah atau keluarga, layanan resmi kursi roda/skuter/mobil golf, dan pendampingan tambahan yang mungkin disepakati secara khusus.
Pembedaan ini penting agar KBIHU tidak dibebani ekspektasi yang melebihi mandatnya, tetapi juga tidak menjadikan kebutuhan jamaah rentan sebagai ruang pungutan yang tidak jelas.
Regulasi juga memberi pagar tegas. KBIHU tidak boleh menetapkan biaya melebihi ketentuan, tidak boleh memotong atau mengambil alih living cost jamaah, dan tidak boleh menjadikan pendampingan sebagai ruang pungutan yang tidak transparan.
Karena itu, bila ada pembayaran terkait kursi roda dan KBIHU, pertanyaannya harus spesifik: apakah itu bagian dari biaya bimbingan yang sudah diperjanjikan, pengganti lelah personal yang disepakati, biaya layanan resmi, atau pungutan liar?
UU 14/2025 memberi konteks penting tentang keterbatasan kapasitas KBIHU.
KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk memperoleh kuota dari Menteri, tetapi dengan syarat tertentu, antara lain memiliki pembimbing yang lulus seleksi dan memperoleh jamaah haji paling sedikit 151 orang untuk mengusulkan satu orang pembimbing.
Bila jumlah itu tidak terpenuhi, KBIHU harus bergabung dengan jamaah dari KBIHU lain agar mencapai jumlah minimal tersebut.
Artinya, tidak semua KBIHU otomatis memiliki pembimbing yang berangkat sendiri.
Kalaupun ada pembimbing, jumlahnya pun sangat terbatas dibanding kebutuhan pendampingan personal jamaah di lapangan.
Maka ekspektasi kepada KBIHU perlu proporsional, tetapi pengawasan terhadapnya tetap harus kuat.
Tata Kelola Pendampingan
Di titik ini, pemerintah tidak cukup hanya menindak kasus setelah viral. Yang lebih penting adalah membangun tata kelola pendampingan jamaah rentan sejak awal. Jamaah lansia, risti, disabilitas, dan pengguna kursi roda perlu dipetakan bukan hanya namanya, tetapi juga kebutuhan mobilitasnya.
Siapa pendampingnya? Apakah keluarga atau bukan? Bila pendamping sakit, siapa pengganti? Kapan perlu memakai skuter atau mobil golf? Berapa tarif resmi? Di mana titik layanan? Ke mana melapor bila ada pungutan?
Transparansi ini penting agar jamaah tidak terjebak pada pilihan sulit: membayar mahal tanpa kejelasan, membebani sesama jamaah, atau kehilangan kesempatan menjalankan ibadah dengan layak.
Pemerintah perlu memastikan informasi tarif resmi mudah diakses, petugas mudah dikenali, pembayaran tercatat, dan kanal pengaduan cepat benar-benar bekerja.
Bagi keluarga jamaah, tawakal juga perlu dimaknai secara utuh. Tawakal bukan berarti berangkat tanpa mitigasi.
Bila sejak tanah air sudah diketahui membutuhkan kursi roda tetapi tidak ada pendamping keluarga, harus ada musyawarah serius dengan regu, rombongan, KBIHU, dan petugas.
Jangan sampai ibadah seseorang terlaksana dengan mengurangi hak dan kenyamanan jamaah lain secara berlebihan.
Namun perlu ditegaskan, pembicaraan tentang kesiapan pendampingan tidak boleh bergeser seolah-olah KBIHU atau sesama jamaah berwenang menilai apakah seseorang boleh berangkat haji atau tidak.
Dalam ranah kesehatan, ada penilaian istithaah yang menjadi kewenangan petugas kesehatan.
Secara umum, calon jamaah dapat dinilai memenuhi syarat istithaah kesehatan, memenuhi syarat dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat sementara, atau tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan. Pendampingan itu pun dapat terkait orang, obat, atau alat bantu.
Karena itu, KBIHU tidak berwenang menilai, apalagi memutuskan, status kesehatan calon jamaah.
Yang dapat dilakukan KBIHU adalah membantu membaca konsekuensi praktisnya. Bila jamaah dinilai perlu pendampingan orang, obat, atau alat, maka sejak awal perlu dibicarakan siapa pendampingnya, alat apa yang diperlukan, obat apa yang harus disiapkan, dan bagaimana skenario mobilitasnya selama di tanah air, perjalanan, dan Arab Saudi.
Dengan demikian, KBIHU tidak mengambil peran petugas kesehatan, tetapi membantu memastikan hasil penilaian kesehatan diterjemahkan menjadi rencana pendampingan yang realistis.
Sebaliknya, sesama jamaah juga perlu menjaga semangat saling membantu. Haji adalah ibadah besar yang selalu menyimpan ruang ta’awun.
Tetapi saling membantu akan lebih indah bila dijalankan secara sadar, sukarela, terukur, dan adil; bukan karena beban yang dipaksakan diam-diam.
Karena itu, dugaan pungli kursi roda jangan diremehkan, tetapi juga jangan disamaratakan. Yang harus ditindak adalah pungutan liar dan penyalahgunaan posisi.
Yang harus diperbaiki adalah sistem pendampingan, transparansi tarif, pengawasan layanan, mutu komunikasi, dan perlindungan jamaah rentan.
Dengan begitu, haji yang ramah lansia dan disabilitas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hadir dalam pengalaman jamaah di lapangan.
*Penulis adalah guru besar Fakultas Kedokteran UNS
