SoloposFM- Baru-baru ini masyarakat sempat digegerkan dengan adanya kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar yang akhirnya diputuskan telah melakukan pelanggaran berat dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (16/2/2017).
Setelah kasus tersebut, akhirnya Presiden Jokowi memutuskan Saldi Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Patrialis Akbar. Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Seleksi Hakim MK Harjono saat dikonfirmasi detik.com, Sabtu (8/4/2017). Lalu, seperti apakah Saldi Isra ini? Berikut ini adalah sekilas ulasan mengenai Saldi Isra, sang pengganti Patrialis yang dirangkum dari berbagai sumber.
Saldi Isra adalah seorang ahli hukum tata negara Indonesia, aktivis anti-korupsi, penulis, serta guru besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Sekolah dasar hingga menengah ditempuh Saldi di kampung halamannya. Setelah dua kali gagal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) di tahun 1988 dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (Umptn) tahun 1989, akhirnya ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1990. Setelah menjadi Mahasiswa Teladan Berprestasi Utama I Universitas Andalas pada tahun 1994, ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude pada tahun yang sama.
Lalu Saldi menuntaskan Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia pada tahun 2001, dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tahun 2009 dengan predikat Cumlaude. Pada tahun 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Sejak masih berstatus mahasiswa S-1, ia menekuni bidang kepenulisan dan tercatat ribuan karya tulisnya berupa artikel di jurnal ilmiah nasional dan internasional yang dihantarkan dalam berbagai seminar mulai dari tingkat lokal, regional, nasional, hingga internasional. Serta tulisan ilmiah populer yang diterbitkan oleh berbagai media cetak nasional dan internasional.
[Nabila Ikrima]