SoloposFM – Belum lama ini beredar foto pengendara motor terkena tilang elektronik atau ETLE karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan persawahan. Lokasinya di jalan persawahan wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo. Kabar itu kemudian viral di media sosial.
Polisi pun memastikan bahwa penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm itu menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera atau ETLE mobile. Mereka bisa melakukan patroli sambil memantau pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Tidak hanya di handphone, fitur ETLE mobile ini juga terpasang di helm yang dipakai petugas. Penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile ini merupakan terobosan Polri. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Sistem pada aplikasi ETLE akan melacak identitas dan alamat pemilik sepeda motor. Kemudian, surat tilang bakal dikirim melalui kurir kantor pos.
Baca juga: Solo Jadi Daerah Dengan Jumlah Mobil Terbanyak di Jateng, Begini Biar Nggak Macet
Tingkat Kepatuhan Meningkat
Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Niken Sri Mahersi mengatakan tingkat kepatuhan dan ketertiban di Wilayah Sukoharjo semakin meningkat. Hal ini terbukti dengan minimnya jumlah pelanggaran pengendara di jalan-jalan protokol.
“Untuk itu anggota polantas rutin melakukan kegiatan patroli, imbauan, dan sosialisasi secara edukatif, kepada para penguna jalan maupun masyarakat baik melalui public address, bimluh, media sosial maupun media massa,” kata Ipda Niken.
Sejauh ini pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE yaitu pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya kasat mata, seperti tidak memakai helm SNI baik pengendara maupun pembonceng, melanggar rambu, melanggar marka, melawan arus, serta tidak menggunakan safety belt untuk pengendara mobil.
Selain ETLE yang merupakan terobosan dari Ditlantas Polda Jawa Tengah, Satlantas Polres Sukoharjo juga mempunyai terobosan yaitu replika mobil patroli yang di pasang pada titik-titik rawan kecelakaan atau black spot karena kontur jalan di jalan Sukoharjo – Wonogiri halus, lebar, dan lurus, sehingga para pengguna jalan sering memacu kecepatannya. Harapannya dengan dipasang replika mobil patroli ini pengguna jalan lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga dapat mengurangi pelanggaran dan dapat menekan angka laka lantas.
Selain itu ada juga monument knalpot bising, yang diberi nama Elang Dana Diyaksa yang berarti burung elang penjaga kejayaan. Monument itu terdiri dari 300 knalpot bising atau tidak standar yang dirangkai oleh seniman asal Sukoharjo menjadi sebuah monument yang apik dan ikonik. Harapannya dengan adanya monument ini dapat menjadikan pengingat bagi para pengguna jalan bahwa penggunaan knalpot tidak standar dilarang. Karena selain menimbulkan polusi udara maupun polusi suara, juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain.
Baca juga: Ini Dia Sob! Objek Wisata Magelang Yang Sering Jadi Lokasi Syuting Film
Sudah Biasa Tertib
Dari polling melalui Instagram Solopos FM @soloposfmsolo, sebanyak 67% Sobat Solopos mengaku tidak masalah dengan penggunaan ETLE oleh pihak Polantas, karena sudah terbiasa tertib lalu lintas. Sedangkan 33% lainnya mengaku harus lebih waspada dalam berkendara agar tidak terkena tilang ETLE.
Sejumlah komentar juga disampaikan Sobat Solopos dalam program Dinamika 103, Senin (27/6).
Salah satunya disampaikan Naryo dari Sukoharjo, “Jangan coba coba motoran di daerah Sukohrjo tanpa pakai helm dan kelengkapan yang lain. Sampai di desa-desa pun sudah ada ETLE.”
Sementara, Hengky dari Solo berkomentar, “Bagus itu. Tapi apakah tilang itu juga termasuk untuk sepeda motor yang pakai knalpot brong? Sebaiknya program balik nama gratis juga segera diadakan untuk memudahkan segalanya?”
“Saya taat peraturan lalu lintas. Sampai sekarang pun saya masih bertahan bersepeda motor dan berusaha menaati rambu lalu lintas dan surat-surat kendaraan lengkap,” kata Joko.
Baca juga: Jangan Lewatkan Sob! Banjir Benefit Lorin Group di Pameran PCC – Solo Square