SoloposFM, Tempat-tempat hiburan malam di Kota Solo, Jawa Tengah harus libur atau tidak boleh beroperasi selama 14 hari pada awal Ramadan 2022 dan menjelang Lebaran. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pada ketentuan tersebut diatur perihal klub malam, tempat karaoke, tempat pijat atau spa, live music dan bar, wajib menutup usaha selama 14 hari, yakni tujuh hari pada awal Ramadan dan tujuh hari menjelang Lebaran.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Solo mendapatkan banyak keluhan atau aduan dari masyarakat mengenai maraknya anak-anak main petasan dan long bumbung pada awal Ramadan 2022.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan dalam Dinamika, Selasa (5/4/2022) menjelaskan pihaknya terus berupaya menjaga Solo terus kondusif namun semua pihak harus bersama menciptakannya. Semua masukan dari masyarakat ditanggapi dengan menerjunkan petugas ke lapangan.
“Keluhan memang banyak terkait penyalaan petasan. Razia dilakukan ke penjual petasan maupun menyebar petugas patroli ke gudang-gudang penyimpanan petasan. Para petugas kami juga memberikan pembinaan kepada para pelaku mengenai larangan menjual petasan,” paparnya.
Baca juga : Kisah Inspiratif Ayam Penyet Ria, dari Usaha Sederhana Sukses Jangkau Konsumen hingga Mancanegara
Petasan dan Long Bumbung
Arif menambahkan Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) milik Pemkot Solo dibanjiri laporan adanya anak-anak yang bermain petasan hingga long bumbung pada pagi hari setelah Subuh. Masyarakat dibuat resah dan terganggu dengan ulah anak-anak tersebut.
“Petasan berkurang, akhirnya ada yang memakai busi yang dilempar, ada yang memakai long bumbung ditenteng ke mana-mana. Long bumbung menggunakan bahan paralon lebih mudah dibandingkan dengan bambu. Ada pedagang yang menjual long bumbung paralon yang menjadi tren baru saat ini,” ungkapnya.
Menurut Arif, kebanyakan pelaku atau pemain petasan dan long bumbung merupakan anak-anak. Sejumlah aduan masuk ke Satpol PP Solo namun petugas mendapat kendala karena ketika sampai di lokasi sesuai laporan, tidak ada yang bermain petasan atau long bumbung. Anak-anak diduga sudah berpindah tempat saat petugas melakukan perjalanan.
“Jadi kami akan membentuk forum komunikasi/satuan tugas bina mitra jaga ketertiban dan ketenteraman umum[Forkom/Satgas Bima Jatimas]. Tugasnya membantu deteksi dini dan cegah dini pelanggaran peraturan daerah,” jelasnya.
Dia mengatakan forum komunikasi akan terdiri dari sejumlah tokoh setempat, antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dan komunitas. Forum ini diharapkan menjadi agen perubahan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kota Solo.
Baca juga : Sedang Penat di Tengah Kesibukan? Ini Lima Cara untuk Berikan Kekuatan Super Menjalani Side Hustle
Opini Sobat Solopos
Dalam Dinamika, Rabu (6/4/2022) Sobat Solopos mengungkapkan sejumlah opininya. Berikut hasil poling dari opini mereka di instagram SoloposFm @SoloposFMSolo.
“Petasan, long bumbung di kampong saya tidak ada yang menyalakan. Namun hal itu terjadi di kampong sebelah. Kasihan para lansia di sekitarnya. Tapi kalau kita ingatkan, malah orang tua para anak tersebut yang tersinggung,” ungkap Sriyatmo.
“Ibadah sebaiknya dilakukan tanpa menganggu orang lain. Semua itu kembali ke masing-masing. Soal petasan atau long bumbung sebaiknya memang ditetibkan karena berbahaya juga, rawan kebakaran. Bahkan tadi saya baca berita, ada anak yang menderita luka bakar kala menyalakan petasan,” ujar Ana.